5.398 Napi di Lampung Terima Asimilasi Covid-19
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 5.398 narapidana (Napi) di Provinsi Lampung menerima asimilasi atau keluar karena Covid-19 dari tahun 2020-2021.
Hal itu diungkapkan Kepala divisi (Kadiv) pemasyarakatan, Farid Junaidi, saat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menggelar Gathering di Lapas Kelas 1A Rajabasa, yang dihadiri oleh seluruh Kepala UPT se-Provinsi Lampung, Senin (12/04/2021).
Farid Junaidi mengatakan, menurut data yang didapat, saat ini terdapat sekitar 8.000 narapidana yang berada di lapas dan rutan se-Provinsi Lampung.
"Sebanyak 57 persen Napi sudah kita over. Napi yang menerima asimilasi atau keluar karena Covid-19 sekitar 5.398 narapidana. Dari tahun 2020-2021 yang melakukan pelanggaran 25 orang," ungkap Farid.
Ia juga mengatakan, Kemenkumham Provinsi Lampung memiliki program One Present One Product. Dimana hasilnya tersebut diterima dan diserahkan ke kas negara bukan pajak (NBP).
"Semua LP mempunyai kegiatan dan ketrampilan. Kita punya product khusus, untuk Lampung ada madu klanceng dari Kalianda. Kita berharap madu tersebut bisa berkembang lebih baik," lanjutnya.
Kemudian di Kota Agung dan Gunung Sugih menyiapkan minyak serai yang sudah dimasukkan ke hotel Golden Tulip. Ia berharap, itu bisa berkembang dan menimbulkan kepercayaan kepada masyarakat.
Terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh lapas Rajabasa, salah satunya pembuatan usaha Roti. Kegiatan tersebut bertujuan dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat.
Sementara Kalapas Kelas 1 A Rajabasa, Maizar meminta doa kepada masyarakat dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi dan birokrasi.
"Kami Selalu siap menerima kritik dan saran demi kebanguan bersama, minimal 50 persen - 70 persen bebas birokrasi. Semua bentuk pelayanan lapas di UPT Lampung bebas dari pungutan liar (Pungli)," pungkas Maizar.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum, Danan Purnomo mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi masyarakat yang merayakan.
Ia juga menyampaikan bahwa tentang kebijakan pemasyarakatan, terkait pembinaan terhadap warga binaan seperti konseling dan rehabilitasi.
"Kami baru mengadakan MOU terkait pembinaan terdalam, seperti penggeledahan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan dilakukan secara sinergi," kata Danan. (*)
Video KUPAS TV : REST AREA WISATA DI LAMTIM MEMPRIHATINKAN, SUDAH 3 TAHUN TIDAK DIURUS!
Berita Lainnya
-
295 Personel Polisi Diterjunkan Kawal Ketat Debat Pilgub Lampung Terakhir
Selasa, 19 November 2024 -
Pemberdayaan Umat, Kepala Kemenag Lampung Tekankan Pentingnya Literasi Wakaf
Selasa, 19 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024