• Sabtu, 20 April 2024

12 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Cipta Kondisi di Pringsewu

Senin, 12 April 2021 - 15.07 WIB
801

12 Pasangan Tidak Sah yang diamankan Petugas Gabungan di Kantor Sat Pol PP. Foto: Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co – Petugas Gabungan terdiri dari TNI, Kepolisian, Satpol PP mendapati 12 pasangan bukan suami-isteri terjaring razia cipta kondisi jelang ramadhan yang sedang berdua di kamar kost pada Minggu (11/4/2021) malam.

12 pasangan ini sedang berduaan di sejumlah kamar kost di daerah Kuncup, Pringsewu Barat, belakang Terminal Pasar Sarinongko, Pringsewu Utara, serta di daerah Pringombo, Pringsewu Timur.

Selain tempat kost, razia yang dilakukan di sejumlah penginapan dan tempat hiburan di Wilayah Kabupaten Pringsewu, seperti hotel, kafe dan karaoke.

Kepala Sat Pol PP Pringsewu Ibnu Harjianto  membenatkan terkait pengaman 12 pasangan yang tidak memiliki ikatan sah tersebut. "Iya, ada 12 pasang yang diamankan," ungkap Ibnu, Senin (12/4/2021).

Sementara Petugas Penyidik PNS Satpol PP Pemkab Pringsewu Muhammad Ikhwan mengatakan dari 12 pasang itu diantaranya, 8 pasangan diamankan dari penginapan kelurahan Pringsewu Selatan, 4 pasangan lainya dari tempat kost kelurahan Pringsewu Barat, kelurahan Pringsrwu Utara, Kelurahan Pringsewu Timur.

"Masing-masing pasangan yang tidak sah ditemukan berada dalam satu kamar yang usianya sekisar 19 tahun  Sampai dengan 39 tahun," kata Muhammad Ikhwan.

Lanjut, kata Ikhwan, ada satu pasang yang didapati petugas yaitu perempuan yang sedang hamil yakni mahasiswi satu pendidikan di Kabupaten Pringsewu.

"Ketahuan hamil ketika petugas kami yang perempuan curiga dengan gerak gerik mahasiswa tersebut, seperti ada yang di sembunyikan," ujarnya.

Kemudian petugas Sat Pol PP perempuan memegang perut mahasiswi tersebut dan akhirnya mahasiswi mengakuis Edang hamil. "Kehamilannya tersebut sudah berusia 6 bulan," ucapnya.

Muhammad Ikhwan menjelaskan mahasiswa ini ternyata menyembunyikan kehamilannya dari orang tua. Sehingga mahasiswi tersebut tinggal di salah satu kost di kelurahan Pringsewu Utara.

Atas kejadian tersebut, petugas meminta supaya mahasiswi dan kekasihnya untuk memanggil orang tuanya masing-masing. Di samping itu, pihak laki-laki untuk bertanggung jawab atas kondisi terhadap mahasiswi tersebut.

Namun, malam itu pasangan ini tidak dapat menghadirkan kedua orang tuanya dengan alasan orang tua berada di Lampung Tengah sedang kondisi sakit.

"Pasangan ini hanya dapat memanggil pamannya sebagai wakil orang tua tersebut," ucapnya.

Setelah itu, petugas menahan indentitas kependudukan masing-masing sebelum orang tua datang ke kantor satpol PP Pringsewu.

Semua pasangan agar membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika masih ditemukan dan mengulangi perbuatanya kembali Sat pol PP akan melakukan tindakan tegas yaitu sanksi berupa administratif hingga kurungan penjara selama 3 bulan.

"Sanksi ini sesuai dengan Perda Kabupaten Pringsewu no 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban umum," pungkasnya. (*)

Editor :