Parkir Liar Belum Ditindak Tegas, Ini Tanggapan Kadishub Ahmad Husna
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belum ada sanksi tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung terkait parkir liar. Pasalnya, mobil-mobil yang terparkir di bahu jalan selalu terlihat saat jam-jam istirahat atau jam pulang kantor yang notabene jalan tersebut akan banyak dilalui kendaraan.
Mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan di sepanjang Jalan Kartini hingga Teuku Umar menjadi salah satu penyebab macet di Kota Bandar Lampung.
Melalui pantauan kupastuntas.co, mobil-mobil ini diparkir oleh para pengendara yang hendak membeli sesuatu di pinggir jalan, atau pemilik dari rumah yang ada di pinggir jalan tersebut. Hal ini membuat Jalan Teuku Umar, khususnya daerah Koga macet pada jam-jam tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna mengatakan, untuk saat ini pengendara yang parkir sembarangan masih diberi peringatan saja.
"Sepanjang jalan juga sudah dipasang rambu larangan parkir. Penindakan atas pelanggaran lalu lintas jadi kewenangan kepolisian," kata Ahmad, saat dimintai keterangan, Minggu (11/4/2021).
Meski begitu, pada kenyataannya pengendara masih banyak yang abai akan rambu yang ada.
Husna juga mengatakan, Dinas Perhubungan masih belum berencana untuk menerapkan peraturan penguncian ban atau derek terhadap mobil yang masih parkir sembarangan.
"Kita tidak menerapkan penguncian ban dan derek kendaraan," ungkapnya.
Ahmah menambahkan, diharapkan masyarakat selalu taat berlalu lintas dan dapat membangun kesadaraannya sendiri, dengan rambu yang ada sebagai pengguna jalan. (*)
Video KUPAS TV : REST AREA WISATA DI LAMTIM MEMPRIHATINKAN, SUDAH 3 TAHUN TIDAK DIURUS!
Berita Lainnya
-
Bawaslu Daerah Diminta Perkuat Pengawasan Politik Uang Jelang Masa Tenang Pilkada
Selasa, 19 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
591 Pelamar CPNS Pemprov Lampung Lulus SKD
Selasa, 19 November 2024 -
Program Keringanan Pajak Kendaraan Sudah Sumbang Rp117 Miliar ke Pemprov Lampung
Selasa, 19 November 2024