• Jumat, 29 Maret 2024

Polsek TKB Berhasil Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Satu Pengguna Sabu

Jumat, 09 April 2021 - 17.42 WIB
793

Enam pelaku yang berhasil diamankan Polsek TKB. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Karang Barat berhasil ungkap enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan satu orang pelaku penyalahgunaan sabu dalam kurun waktu 5 pekan terakhir, Jumat (9/4/2021).

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaimi mengungkapan, para pelaku curanmor tersebut berasal dari jaringan yang berbeda.

"Tersangka curamor ini merupakan rangkaian pelaku yang kami tangkap sebelnya," kata Suhaimi.

Suhaimi mengatakan, keenam tersangka ini terbagi menjadi 3 kelompok berbeda, yakni Sunarto (25) bersama rekannya Feren Gusnanda (22). Kedua pelaku curanmor ini berhasil diamankan di sekitar BKP Kemiling.

"Lalu ada tersangka Gilang Ramadhan (18) dan bersama rekannya Riski Romadoni (20), keduanya ini merupakan warga Bandar Lampung," lanjutnya.

Dedi Kurniawan (30) dan Darmawan (21), keduanya merupakan warga desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, keduanya tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

Iptu Suhaimi mengatakan, bahwa Berdasarkan catatan kepolisian, masing-masing kelompok curamor sudah melakuka aksnya lebih dari 3 TKP.

Suhaimi juga menjelaskan, tersangka Sunarto (25) bersama Feren Gusnanda (22) melakukan aksnya di sekitar Sumberejo, Kemiling.

"Untuk tersangka Gilang Ramadhan (18) dan  Riski Romadoni (20) melakukan aksi  curanmor di kawasan Segalamider," tambahnya. 

Sementara Dedi Kurniawan (30) dan Darmawan (21) ini telah melakukan aksiny di 3 TKP berbeda.

"Modus mereka semuanya sama yakni menggunakan kunci T, Sebelum mengambil motor korban, salah satu diantara pelaku ini perannya mengawasi lokasi sekitar," ujarnya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil curian, kunci T, serta sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya. 

"Barang bukti lain masih dalam pengembangan," bebernya.

Suhaimi juga mejelaskan, masih ada enam orang yang masih dalam pengejaran antara laim AZ, DR, AP, O, C dan AR. Hingga kini pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

"Dua orang DPO merupakan warga Bandar Lampung, dan empat orang lainnya berasal dari luar Bandar Lampung," ujarnya.

Suhaimi menambahkan, dua dari enam orang tersangka yang diamankan merupakan resedivis kasus yang sama.

"Tersangka Dedi dan Darmawan ini sudah pernah ditahan atas kasus serupa," katanya. 

Keenam tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain pelau curanmor, Polsek Tanjung Karang Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, yakni  Ahmad Yan Ramadhan warga Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung dengan barang bukti berupa satu klip kecil berisi kristal yang diduga jenis sabu-sabu paket Rp400 ribu . 

"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 114 ayat (1) sub pasal 12 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukumnya minumal empat tahun penjara," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!

Editor :

Berita Lainnya

-->