• Jumat, 29 Maret 2024

Gajah, Badak dan Harimau di Lampung Terancam Punah

Jumat, 09 April 2021 - 17.36 WIB
524

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah dan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjdo menandatangani kesepakatan komitmen dalam melestarikan hutan. Foto: Doc/Kupastutas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tiga satwa kunci yang ada di hutan konservasi Provinsi Lampung yakni, Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), kondisinya kritis.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, saat berkunjung ke Desa Labuhan Ratu VI, Kecamatan Labuhanratu, Jumat (9/4/2021).

Kunjungan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung beserta jajaran nya, dalam rangka, "ngopi konservasi" dalam tema membangun komitmen para pihak untuk melestarikan hutan konservasi di Lampung sebagai habitat ideal bagi satwa sumatera yang di lindungi.

Yanyan menjelaskan, tiga satwa kunci dimaksud yaitu, Gajah yang saat ini terdata sebanyak 1600 ekor yang tersebar di 20 kantong. Harimau sebanyak 603 ekor yang tersebar di 23 kantong, dan Badak hanya 100 ekor yang tersebar di beberapa titik.

"Yang paling miris saat ini populasi badak, terutama di TNBBS yang tidak lebih dari 15 ekor, bahkan sampai saat ini belum terbukti secara gambar atau fisik melainkan hanya mengenali jejak-jejak nya saja," kata Yanyan.

Ancaman populasi tiga satwa kunci tersebut akibat dari perburuan liar dan perubahan habitat akibat kegiatan ilegal manusia di dalam hutan konservasi. Maka, Yanyan meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah khususnya Lampung Timur dan Tanggamus harus turut serta melakukan edukasi kepada warga penyangga untuk meminimalisir kegiatan ilegal di hutan konservasi.

"Kenapa saya tekan kan dua kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus, karena dua kabupaten tersebut yang memiliki hutan konservasi yakni TNWK dan TNBBS," lanjutnya.

Yanyan juga menjelaskan, untuk melakukan penekanan kegiatan ilegal dalam hutan tidak cukup dilakukan oleh jajaran kehutanan seperti Polhut, melainkan harus turut serta dari mitra mitra konservasi yang ada.

Lembaga penegak hukum juga memiliki peran penting sebab kegiatan ilegal dalam hutan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan ada sanksi beratnya berupa pidana.

"Setidaknya kami mengarahkan dengan cara melakukan pendampingan kepada masyarakat penyangga dengan memberikan modal dan keterampilan UMKM, yang bisa di lakukan untuk dijadikan sumber kebutuhan ekonomi," pungkasnya.

Sejumlah pejabat, seperti Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjdo, Kepala Balai TNWK dan sejumlah mitra konservasi menandatangani kesepakatan dalam melestarikan hutan. (*)

Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG

Berita Lainnya

-->