• Sabtu, 20 April 2024

Dua Pekan, 33 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Pringsewu

Jumat, 09 April 2021 - 12.57 WIB
196

Konfersi Pers Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu,  Kupastuntas.co, - Dua Pekan berlangsungnya operasi pemberantasan peredaran narkotika dengan sandi operasi Antik krakatau 202, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus 33 tersangka, salah satunya perempuan.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin dalam konferensi yang digelar di halaman Mapolres setempat.

"Ke 33 tersangka tersebut dilakukan penangkapan di beberapa lokasi terpisah mulai kecamatan Pringsewu, pagelaran, Gisting, Adiluwih, Sukoharjo dan di kecamatan Kalirejo kabupaten Lampung tengah," kata AKBP Hamid Andri Soemantri.

Kemudian, untuk wilayah zona merah peredaran narkotika di wilayah kabupaten Pringsewu berada di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu.

"Barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 25,7 gram sabu, 0,39 gram ganja, 1 butir ekstasi, alat hisap sabu, dan uang tunai 210.000 rupiah," ujarnya.

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai bandar jerat dengan pasal 114 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin menjelaskan bahwa tempat tahanan tidak mencukupi menampung tahanan. "Maka ke 33 pelaku ini akan diamankan di tahanan polres dan sebagai akan dititipkan ke polsek-polsek,"jelasnya.

Selain fokus pada upaya penindakan terhadap para pelaku, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan narkoba.

"kalangan anak muda dan masyarakat agar tidak menggunakan narkoba karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : RATUSAN PEMUDA NU IKUTI PELATIHAN KADER DAN SUSBALAN

Editor :