Amankan Dua Orang, Polresta Bandar lampung Sita 50 Gram Tembakau Gorila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil amankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Keduanya yakni AS (22) dan RM (17) warga Kalibalau, Kedamaian, Bandar Lampung. Pelaku beserta barang bukti 1 paket besar tembakau sintetis dengan berat 50 gram berhasil diamankan di kediamannya.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, kejadian bermula dari laporan masyarakat di sekitar lokasi sering dijadikan tempat betransaksi narkoba. Kemudian atas laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasul menangkap kedunya.
Dari hasil penangkapan, Kompol Zainul menjelaskan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar tembakau sintetis dengan berat 50gram, dompet warna hitam dan 1 unit telephone genggam warna hitam.
Zainul Fachri juga menambahkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari pelaku terkait asal barang haram tersebut.
"Kita sudah meminta keterangan dari kedua pelaku, kita juga telah melakukan penelusuran," pungaksnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Bawaslu Daerah Diminta Perkuat Pengawasan Politik Uang Jelang Masa Tenang Pilkada
Selasa, 19 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
591 Pelamar CPNS Pemprov Lampung Lulus SKD
Selasa, 19 November 2024 -
Program Keringanan Pajak Kendaraan Sudah Sumbang Rp117 Miliar ke Pemprov Lampung
Selasa, 19 November 2024