Amankan Dua Orang, Polresta Bandar lampung Sita 50 Gram Tembakau Gorila

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil amankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Keduanya yakni AS (22) dan RM (17) warga Kalibalau, Kedamaian, Bandar Lampung. Pelaku beserta barang bukti 1 paket besar tembakau sintetis dengan berat 50 gram berhasil diamankan di kediamannya.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, kejadian bermula dari laporan masyarakat di sekitar lokasi sering dijadikan tempat betransaksi narkoba. Kemudian atas laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasul menangkap kedunya.
Dari hasil penangkapan, Kompol Zainul menjelaskan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar tembakau sintetis dengan berat 50gram, dompet warna hitam dan 1 unit telephone genggam warna hitam.
Zainul Fachri juga menambahkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari pelaku terkait asal barang haram tersebut.
"Kita sudah meminta keterangan dari kedua pelaku, kita juga telah melakukan penelusuran," pungaksnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025