• Rabu, 02 Juli 2025

Tempat Hiburan dan Panti Pijat di Bandar Lampung Ditutup Selama Ramadan

Kamis, 08 April 2021 - 22.04 WIB
323

Surat Edaran Nomor: 800/52/lll.20/2021. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

 Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menutup tempat hiburan malam dan panti pijat selama Bulan Suci Ramadan, Kamis (8/4/2021).

Hal itu sesuai SE Nomor: 800/52/lll.20/2021. Dmana dalam surat tersebut, tempat usaha yang diminta untuk tutup diantaranya Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat atau Panti Kebugaran, Rumah Billyar.

Termasuk usaha yang Berada di Lingkungan Hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H (H-2 sampai H+3).

Selanjutnya, khusus kapada Pimpinan atau Pemilik Usaha Rumah Makan, Restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Izin atau Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

"Kan sudah ada aturan selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam tutup. Nanti ada Satgas yang keliling. Kita ingatkan dulu sampai 3 kali, kalau masih tidak mau diingatkan, maka akan ditutup," ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Menurutnya, hal itu bukan kemauan pemerintah Kota Bandar Lampung, akan tetapi sudah menjadi ketepatan Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Plt Asisten ll Pemkot Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, tempat hiburan malam diharuskan tidak beroperasi pada H-3 Ramadan.

"Tempat hiburan ini ada aturan tersendiri, yaitu H-3 puasa itu sudah mulai tutup," kata Khaidarmansyah. (*)