Pemkot Bandar Lampung Resmi Terbitkan SE Larangan Mudik Bagi ASN

Surat edaran (SE) Nomor: 800/523/T.09/ 2021 tentang kegiatan berpergian keluar daerah atau larangan mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kota setempat. Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah kota Bandar Lampung resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 800/523/T.09/ 2021 tentang kegiatan berpergian keluar daerah atau larangan mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kota setempat.
"Ya dari pusat tidak membolehkan, kemudian provinsi juga melarang. Kita harus nurut dong tidak boleh mudik. ASN juga harus paham, bahwa kita khususnya pemerintah kota Bandar Lampung, juga sayang masyarakat," ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya hal itu, lantaran saat ini masih dalam masa pandemi, untuk kedepannya supaya Indonesia khususnya Bandar Lampung memasuki zona hijau Covid-19.
"Oleh karenanya nanti perbatasan atau pintu masuk akan dijaga. Kalau mereka membawa surat vaksin, atau hasil non reaktif antigen," ujarnya.
Walikota Eva mengungkapkan, jika pelaku perjalanan belum rapid test antigen pihaknya akan menyiapkan secara gratis.
"Akan kita siapkan disana, tes langsung disana, secara gratis. Banyaklah yang kita siapkan agar tidak kecolongan dari luar kota masuk, apalagi kita tidak mau nyusahkah, kalau ada warga yang terdesak ya nggak jadi masalah. Kita akan gunakan rapid antigen, kalau mereka sudah punya surat vaksin maka bebas," paparnya.
Dalam SE tersebut, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN dan kegiatan pencegahan pada unit kerjanya masing-masing.
Jika ada ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025