Pemkot Bandar Lampung Resmi Terbitkan SE Larangan Mudik Bagi ASN
Surat edaran (SE) Nomor: 800/523/T.09/ 2021 tentang kegiatan berpergian keluar daerah atau larangan mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kota setempat. Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah kota Bandar Lampung resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 800/523/T.09/ 2021 tentang kegiatan berpergian keluar daerah atau larangan mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kota setempat.
"Ya dari pusat tidak membolehkan, kemudian provinsi juga melarang. Kita harus nurut dong tidak boleh mudik. ASN juga harus paham, bahwa kita khususnya pemerintah kota Bandar Lampung, juga sayang masyarakat," ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya hal itu, lantaran saat ini masih dalam masa pandemi, untuk kedepannya supaya Indonesia khususnya Bandar Lampung memasuki zona hijau Covid-19.
"Oleh karenanya nanti perbatasan atau pintu masuk akan dijaga. Kalau mereka membawa surat vaksin, atau hasil non reaktif antigen," ujarnya.
Walikota Eva mengungkapkan, jika pelaku perjalanan belum rapid test antigen pihaknya akan menyiapkan secara gratis.
"Akan kita siapkan disana, tes langsung disana, secara gratis. Banyaklah yang kita siapkan agar tidak kecolongan dari luar kota masuk, apalagi kita tidak mau nyusahkah, kalau ada warga yang terdesak ya nggak jadi masalah. Kita akan gunakan rapid antigen, kalau mereka sudah punya surat vaksin maka bebas," paparnya.
Dalam SE tersebut, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN dan kegiatan pencegahan pada unit kerjanya masing-masing.
Jika ada ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Beri Pinjaman Rp 43 Miliar ke Pemkab Tulang Bawang, DPRD Nilai Kapasitas Keuangan Mumpuni
Rabu, 04 Maret 2026 -
Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Lampung Siap Diperbaiki Tahun 2026
Rabu, 04 Maret 2026 -
750 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung Nikmati Sambungan Listrik Gratis
Rabu, 04 Maret 2026 -
Teka Teki Perusahaan Penitip Uang Pengganti Rp 100 Miliar ke Kejati Lampung Terungkap, Diduga Kuat PT Pemuka Sakti Manis Indah
Rabu, 04 Maret 2026









