• Rabu, 15 Januari 2025

Oknum Polisi Hanya Dihukum 7 Tahun, Jaksa Langsung Nyatakan Banding

Kamis, 08 April 2021 - 17.35 WIB
415

Suasana sidan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/4/2021).. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menghukum seorang oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andrianto (47) warga Metro, Lampung, selama 7 tahun penjara.

Terdakwa Andrianto dinyatakan terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 1 Kg ke Lampung yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Menurut Majelis Hakim yang dipimpin Hastuti, terdakwa telah terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu.

Perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Hastuti, Kamis (8/4/2021).

Tak hanya itu, Hastuti juga menghukum terdakwa Andrianto dengan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Dalam hal yang memberatkan, kata Hastuti, terdakwa Andrianto, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Sementara hal yang meringankan, lanjutnya, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan selama persidangan terdakwa bersikap sopan serta merupakan tulang punggung keluarga.

"Dan juga terdakwa selama mengabdi, telah banyak berjasa terhadap institusi Polri," tandas Hastuti.

Sementara itu Penasihat Hukum Andrianto, Yogi mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir, menurut kemauan klien, tapi ini cukup memuaskan dari 18 tahun tuntutan, diputus menjadi 7 tahun," ujar Pengacara dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini.

Kendati demikian, kata Yogi, dalam pembelaan pihaknya meminta untuk membebaskan kliennya.

"Karena dalam analisis kami, Andrianto tidak mengetahui serta memegang barang tersebut dan menyentuh sekalipun," katanya.

"Namun karena mengenal saksi almarhum Adi Kurniawan yang kemudian ditangkap BNNP di Metro lantaran adanya indikasi dalam bentuk pesan Whatsapp yang diduga transaksi, kemudian klien kami ditangkap dirumah tanpa ada barang bukti sekalipun," imbuhnya.

Atas sikap JPU yang menyatakan banding, Yogi mengaku kaget.

"Kami cukup kaget atas upaya banding yang dilakukan oleh JPU, tapi kami ikuti saja alurnya," tandasnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, langsung menyatakan banding setelah terdakwa Andrianto divonis selama 7 tahun.

Sebab, kata Yusa, JPU meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Andrianto selama 18 tahun penjara.

"Banding," seru Yusa dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).

Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39) Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat satu kilogram yang dikirim langsung dari Pekanbaru, Riau.

Namun saat penyidikan dan pemberkasan, tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam Rutan sementara BNNP Lampung.

Adi Kurniawan pun berhasil diamankan kembali di Palembang, namun nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Alhasil, Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat dilakukan pertolongan. (*)


Video KUPAS TV : BANGUNAN GAC IAIN METRO MULAI RUSAK, BUTUH BIAYA BESAR UNTUK MELANJUTKAN