Kanwil Kemenag Lampung : Salat Tarawih Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim, saat dimintai keterangan, Kamis (8/4/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung memperbolehkan masyarakat Lampung untuk menjalankan ibadah salat tarawih asal mematuhi protokol kesehatan guna mencegah persebaran Covid-19 di tempat ibadah.
"Kemenag Lampung secara pribadi mengizinkan solat tarawih digelar di masjid secara berjemaah asal memperhatikan protokol kesehatan yang ketat bagi semua jemaah," ujar Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim, saat dimintai keterangan, Kamis (8/4/2021).
Ia melanjutkan, pengurus masjid ataupun mushola harus menyediakan hansatizer, sarana cuci tangan dengan sabun, penggunaan masker bagi semua jamaah dan menjaga jarak minimal satu meter dan masing-masing jemaah wajib membawa mukena dan sajadah pribadi.
"Kementerian Agama juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah yang dapat dijadikan panduan pelaksanaan ibadah oleh masyarakat muslim," jelas Juanda.
Dalam surat edaran tersebut, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Sementara untuk kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Sementara untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Corona mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025
Senin, 15 September 2025 -
Kepala Sekolah Bantah Pengakuan Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Mengaku Dibully: Setelah Dikonfirmasi Tidak Ada Pembullyan
Senin, 15 September 2025 -
Polisi Beberkan Kendala Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah di Pesibar: Lokasi Terpencil dan TKP Rusak
Senin, 15 September 2025 -
Iskandar Zulkarnain dari Lampung Jadi Wasekjen PWI Pusat 2025–2030
Senin, 15 September 2025