Kanwil Kemenag Lampung : Salat Tarawih Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim, saat dimintai keterangan, Kamis (8/4/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung memperbolehkan masyarakat Lampung untuk menjalankan ibadah salat tarawih asal mematuhi protokol kesehatan guna mencegah persebaran Covid-19 di tempat ibadah.
"Kemenag Lampung secara pribadi mengizinkan solat tarawih digelar di masjid secara berjemaah asal memperhatikan protokol kesehatan yang ketat bagi semua jemaah," ujar Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim, saat dimintai keterangan, Kamis (8/4/2021).
Ia melanjutkan, pengurus masjid ataupun mushola harus menyediakan hansatizer, sarana cuci tangan dengan sabun, penggunaan masker bagi semua jamaah dan menjaga jarak minimal satu meter dan masing-masing jemaah wajib membawa mukena dan sajadah pribadi.
"Kementerian Agama juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah yang dapat dijadikan panduan pelaksanaan ibadah oleh masyarakat muslim," jelas Juanda.
Dalam surat edaran tersebut, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Sementara untuk kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Sementara untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Corona mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Beri Pinjaman Rp 43 Miliar ke Pemkab Tulang Bawang, DPRD Nilai Kapasitas Keuangan Mumpuni
Rabu, 04 Maret 2026 -
Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Lampung Siap Diperbaiki Tahun 2026
Rabu, 04 Maret 2026 -
750 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung Nikmati Sambungan Listrik Gratis
Rabu, 04 Maret 2026 -
Teka Teki Perusahaan Penitip Uang Pengganti Rp 100 Miliar ke Kejati Lampung Terungkap, Diduga Kuat PT Pemuka Sakti Manis Indah
Rabu, 04 Maret 2026









