• Selasa, 01 Juli 2025

JPU Hadirkan Ketua Fraksi PKS DPRD Lamteng Pada Sidang Lanjutan Kasus Suap Mustafa

Kamis, 08 April 2021 - 13.09 WIB
151

Sidang lanjutan Kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang Lanjutan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dilakukan di Pengadilan Negri Tanjung Karang secara Virtual, Kamis (08/04/2021).

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi, tapi hanya dua orang saksi yang hadir dalam persidangan yakni yaitu Muhammad Ghofur (Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah) dan Berkah Mofaje S Caropeboka (Wiraswasta bergerak di bidang Kontraktor). 

Muhammad Ghofur dalam kesaksiannya mengatakan bahwa ia mengetahui terkait  pinjaman terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang dilakukan oleh pemerintah Lampung Tengah.

"Seingat saya meminjam PT.SMI untuk membangun infrastruktur di Lampung Tengah, yang jelas mengajukan pinjaman," jelasnya. 

Ghofur juga menjelaskan bahwa Mustafa yang saat itu menjadi Bupati Lampung Tengah  mengajukan surat ke DPR terkait rencana peminjaman kepada PT. SMI. 

"Seingat saya Hanya PKS yang menerima persetujuan pinjaman tersebut, terhadap pinjaman kepada PT. SMI sebesar Rp 300 miliar," ucapnya.  

Ghofur mengungkapkan Fraksi PKS menyetujui pinjaman tersebut karena PKS memerlukan, guna membangun infrastruktur, karna banyaknya infrastruktur di Lampung Tengah yang rusak. 

Ia melanjutkan, pasca rapat paripurna, pihak PKS dipanggil oleh Raden Sugiri, lalu diberi sejumlah uang yang ditujukan untuk fraksi PKS sebesar Rp 230 juta dan dibagi sesuai jabatan dan semua anggota mendapatkan bagian. 

"Waktu itu saya hubungin oleh pimpinan saat itu Raden Sugiri dan di kediaman beliau di jalan Pramuka. Sampai disana diberi kresek item dan bilang ada titipan untuk PKS. Kresek item itu isinya uang ratusan juta," Jelas Ghofur. 

Ghofur juga mengaku bahwa bulan November 2018 ia penah dihubungi oleh Indrajaya untuk berkumpul di rumah makan Prambanan.

"Pernah ditelpon Indrajaya, diminta kumpul oleh pak Natalis Sinaga, Jadi untuk kumpul kami berangkat bareng, dan janjian di rumah makan Prambanan. Kami nunggu pak natalis disitu tengah malamdan hanya meyampaikan bahwa ada bingkisan nanti dari Mustafa yang akan dibawa oleh Bunyana. Lalu kami tidak boleh pergi dan akhrinya Bunyana datang, dan titipannya belum ada," kata Ghofur.

Ghofur mengaku bahwa ia pernah dipanggil oleh Mustafa jika ingin mendapat pekerjaan di Lampung Tengah, ia dapat menghubungi Taufiq Rahman.

"Pernah di panggil Mustafa katanya kalau ingin mengakses pekerjan di Lampung Tengah bisa menghubungi Taufiq, saya bersama dengan Anton Ramadhani (Ketua DPD PKS Lampung Tengah) di rumah dinasnya," tambah Ghofur. 

Ghofur yang pada akhirnya bermain proyek, Taufiq menyampaikan untuk setoran fee dilakukan di awal sebesar Rp 1 miliar.

"Uang Rp1 miliar itu bagaimana penyerahannya?" Tanya JPU KPK Taufiq Ibnugrohilo.

"Seingat saya tidak sampai 1 Miliar, kalau tidak salah Rp 600 juta bersama pak Andre Kadarusman, janjian di rumah makan, dan saya titipkan ke pak Andre, Uang saya dimasukkan ke kresek," jawab Ghofur.

Ghofur menyerahkan lagi uang sebesar Rp 150 juta kepada Taufiq melalui Andre, dengan total penyerahan sebanyak Rp 750 juta agar mendapatkan proyek. 

"Tapi sampai sekarang belum dikasih tau proyeknya dan tidak dapat proyek apapun," pungkasnya (*)

Video KUPAS TV : PEMUTIHAN PAJAK DIMULAI, WARGA RAMAI RAMAI DATANGI KANTOR SAMSAT

Editor :