• Minggu, 24 November 2024

Diduga Terlibat Perusakan Hutan, Sekretaris PDI-P Tubaba: PT BSSW Patut Dipidanakan

Kamis, 08 April 2021 - 17.40 WIB
388

Sekretaris DPC PDIP Tubaba, Ahmad Huzaini. Foto: Irawan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Keberadaan operasional PT Budi Starch dan Sweteher. Tbk (BSSW) di Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dituding melanggar hukum dan harus dipidanakan.

Sekretaris DPC PDIP Tubaba, Ahmad Huzaini mengatakan, pasalnya perusahaan tapioka tersebut diduga terlibat dalam perusakan hutan kawasan register 44 yang saat ini telah beralih menjadi perkebunan singkong.

"Saya meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta pemerintah pusat agar dapat melakukan kroscek, evaluasi serta penindakan hukum terhadap PT BSSW," ungkap Ahmad, Kamis (8/4/2021).

Karena, lanjut Huzaini, patut diduga perusahaan singkong tersebut yang pabriknya berdiri tepat berbatasan dengan kawasan hutan Register 44 Tulang Bawang Barat, telah melakukan penampungan dan pembelian singkong dari petani yang ada di kawasan hutan register 44.

"Karena sepertinya PT BSSW tersebut tidak memiliki perkebunan inti untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Dan yang saya ketahui dulu sebelum pabrik tersebut dibeli oleh PT BSSW, pabrik tersebut adalah milik PT Sorini (AKR Group) lalu di Take Over oleh PT Cargill," ujarnya.

Ketika pabrik tersebut masih milik PT Sorini, lanjut dia, dulu sempat vakum karena ada permasalahan hukum yang menimpa salah satu pimpinan perusahaannya.

"Yaitu Bapak Niki yang terjerat kasus perambahan hutan register 44 Tubaba dalam hal melakukan pembukaan lahan kawasan hutan register 44, untuk penyediaan perkebunan inti PT Sorini pada waktu itu," tutur mantan Anggota DPRD Tubaba ini.

"Nah sekarang yang jadi pertanyaanya adalah bagaimana sebuah perusahaan singkong yaitu PT BSSW yang pabriknya berdiri tepat berbatasan dengan kawasan hutan register 44 dan sepertinya diduga tidak memiliki perkebunan inti bisa memenuhi kebutuhan bahan baku?" tanya Huzaini.

"Apakah benar mereka telah menampung dan membeli singkong dari petani yang ada di kawasan hutan register 44 tersebut?" timpalnya.

Ia meminta untuk aparat penegak hukum mengkrosceknya, tanyakan saja kepada para petani singkong yang ada di kawasan hutan register 44 tersebut, jual hasil panennya keperusahaan mana.

"Karena kawasan hutan register 44 tersebut saat ini tidak ada lagi hutan, melainkan sekarang yang ada rata2 tanaman singkong. Artinya disini pemerintah dan negara harus hadir dalam menjaga kawasan hutan register 44 Tubaba," pintanya.

"Apalagi kawasan hutan dan global warming saat ini sudah menjadi isue dunia yang harus kita perhatikan bersama. Belum lagi Kabupaten Tubaba yang saat ini sangat fokus dan konsen terhadap menjaga bumi dan lingkungan," tegas Huzaini.

Belum lagi, terang Huzaini, persoalan jalan yang semakin hancur akibat distribusi barang yang dibawa oleh kendaraan dari perusahaan tersebut melebihi tonase.

"Investasi utk kepentingan rakyat sangat kita perlukan dengan catatan tidak melanggar norma-norma hukum yang ada," pungkasnya.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, dari pihak PT BSSW belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Aparat Penegak Hukum serta Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi Lampung. (*)


Video KUPAS TV : PROYEK GEDUNG AKADEMIK CENTER IAIN METRO SUDAH DIKONDISIKAN SEJAK TENDER