• Senin, 25 November 2024

TAJUK - Perlu Tindakan Tegas

Rabu, 07 April 2021 - 08.10 WIB
78

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Desakan sanksi keras diberikan kepada para pejabat yang tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang haruslah dilakukan.

Bahkan bisa melakukan sanksi administrasi yang tegas semisal penundaan gaji, penundaan promosi jabatan atau bahkan yang ekstrem bisa dibuat sanksi yang mengatur soal pemecatan.

KPK mencatat sebanyak 2.674 atau 97 persen wajib lapor pada bidang eksekutif di tingkat Provinsi Lampung sudah menyampaikan LHKPN tahun 2020 hingga batas waktu 31 Maret 2021.

Sementara 80 pejabat wajib lapor lainnya belum menyampaikan LHKPN ke KPK, dari total sebanyak 2.754 wajib lapor. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebutkan, di bidang legislatif tercatat 97,96 persen telah menyampaikan LHKPN. Dari total 685 wajib lapor, KPK telah menerima sebanyak 671 dan masih ada 14 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

KPK secara bertahap memverifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.

Memang amat disayangkan pejabat yang bandel tidak melaporkan LHKPN. Padahal pelaporan LHKPN merupakan perintah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dasar pelaporan LHKPN juga tercantum pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Kurnia menilai selama ini KPK terkesan justru meminta para penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan LHKPN, padahal hal itu adalah kewajiban.

KPK seolah meminta seperti paradigma yang salah. Seharusnya setiap penyelenggara negara yang bertindak berdasarkan aturan seharusnya itu dijadikan kewajiban hukum

Pemerintah dan Legislatif juga  perlu menyusun aturan turunan perihal sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang bandel tidak mau menyetor LHKPN.

Karena selama ini lemah, karena tidak adanya sanksi tegas yang diatur negara. Bahkan perlu juga ada ketentuan bahwa, ketika ada kekayaan pejabat yang meningkat secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu perlu diselidiki penegak hukum untuk mengusut asal usulnya.

Selain itu, pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan LHKPN juga perlu mendapatkan sanksi pidana. Pemidanaan terhadap penyelenggara negara yang tak jujur dalam pelaporan kekayaan, sudah tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2006. (*)

Video KUPAS TV : KELILING OBJEK WISATA TULANG BAWANG BARAT, PENGUNJUNGNYA MENINGKAT PESAT

Editor :