• Jumat, 19 April 2024

Pesan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Rabu, 07 April 2021 - 16.57 WIB
377

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga orang pemuda terduga penyalahgunaan narkoba diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, saat melakukan transaksi di jalan Nusantara, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Senin (5/4/2021) dinihari.

Ketiganya tersangka yang diringkus adalah Rizky Aprianto (20) warga jalan Antasari, Sukendra Saputra (19) warga Kota Baru, Tanjung Karang Timur dan Ridwan (20) warga Kedamaian, Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang tembakau sintetis, satu handphone merek iPhone dan satu buat dompet berwarna hitam.

Berdasarkan informasi yang diterima kupastuntas.co, barang haram tersebut dipesan para pelaku secara online dan dikirimkan ke Bandar Lampung melalui jasa ekspedisi.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan yang sering kali terjadi di tempat kejadian tersebut.

”Tim Opsnal Satnarkoba Polresta kemudian menelusuri di sekitar lokasi dan ternyata benar. Petugas kemudian menangkap tiga orang pelaku," kata Zainul, Rabu (7/4/2021).

Dia menjelaskan, anggotanya akhirnya mengamankan ketiga tersangka bersama sejumlah barang bukti. Saat ini, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang haram tersebut.

“Kita masih mengumpulkan keterangan dari pelaku dan melakukan penelusuran terkait dari mana pelaku mendapatkan barang-barang tersebut,” terang Zainul. (*)


Video KUPAS TV : BAWA SABU DAN AMUNISI AKTIF, PRIA INI DIBEKUK POLISI!