Perjalanan di Masa Pandemi, Dishub Lamsel: Pemda Harus Mengawasi, Bukan Melarang
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tegaskan tidak melakukan pelarangan terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan tranportasi darat di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dishub Lamsel Mulyadi Saleh mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 24 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi Covid-19 tertanggal 29 Maret 2021.
Menurutnya, dalam SE No 24 tahun 2021 itu, pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat.
"Yang ada sekarang SE no 24 tahun 2021 tentang pengawasan pergerakan kendaraan angkutan orang dengan menggunakan tranportasi darat dalam masa pandemi Covid-19, kalau melihat SE itu tidak ada larangan, isinya pemerintah daerah harus mengawasi, bukan melarang," tegasnya saat ditemui usai pembahasan LKPJ Bupati Lamsel T.A 2020 di rumdis Ketua DPRD, Rabu (07/04/2021).
Namun, dia melanjutkan, terdapat aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19.
"Dalam SE itu tidak ada larangan, hanya harus melengkapi beberapa point, itu rapidtest antigen yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam," tuturnya.
Dia melanjutkan, pihaknya telah menentukan 9 titik di Kabupaten Lamsel yang akan menjadi fokus pengawasan ketika antisipasi arus mudik idul fitri mendatang.
"Rencana 9 titik di lokasi yang kira-kira ramai, dan kebiasaannya H-10 sampai H-10 kita sudah dititik itu, tapi kita khawatir masyarakat ini akan mudik sebelum itu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pasca Lebaran, SPKLU Tetap Layani Pengguna Mobil Listrik di Lampung
Jumat, 19 April 2024 -
Dinas PUPR Sebut Jembatan Memprihatinkan di Lamsel Tidak Dianggarkan Perbaikan
Jumat, 19 April 2024 -
Sekitar 13.500 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa Tanpa Tiket
Jumat, 19 April 2024 -
Viral Warung di Kalianda Jual Gas Melon Rp70 Ribu, Tim Satgas Pangan Lakukan Sidak
Jumat, 19 April 2024