Perjalanan di Masa Pandemi, Dishub Lamsel: Pemda Harus Mengawasi, Bukan Melarang
Kepala Dinas Perhubungan Lamsel Mulyadi Saleh saat dimintai keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tegaskan tidak melakukan pelarangan terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan tranportasi darat di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dishub Lamsel Mulyadi Saleh mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 24 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi Covid-19 tertanggal 29 Maret 2021.
Menurutnya, dalam SE No 24 tahun 2021 itu, pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat.
"Yang ada sekarang SE no 24 tahun 2021 tentang pengawasan pergerakan kendaraan angkutan orang dengan menggunakan tranportasi darat dalam masa pandemi Covid-19, kalau melihat SE itu tidak ada larangan, isinya pemerintah daerah harus mengawasi, bukan melarang," tegasnya saat ditemui usai pembahasan LKPJ Bupati Lamsel T.A 2020 di rumdis Ketua DPRD, Rabu (07/04/2021).
Namun, dia melanjutkan, terdapat aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19.
"Dalam SE itu tidak ada larangan, hanya harus melengkapi beberapa point, itu rapidtest antigen yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam," tuturnya.
Dia melanjutkan, pihaknya telah menentukan 9 titik di Kabupaten Lamsel yang akan menjadi fokus pengawasan ketika antisipasi arus mudik idul fitri mendatang.
"Rencana 9 titik di lokasi yang kira-kira ramai, dan kebiasaannya H-10 sampai H-10 kita sudah dititik itu, tapi kita khawatir masyarakat ini akan mudik sebelum itu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025 -
ASDP Siapkan Layanan Ekspres dan Diskon Tarif untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru
Rabu, 03 Desember 2025 -
Polri Dorong Swasembada Jagung Nasional, Wakapolri Tinjau Penanaman di Lampung Selatan
Rabu, 03 Desember 2025 -
ASDP Salurkan Bantuan Rp185 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
Rabu, 03 Desember 2025









