• Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Penggelapan dan Penadah Barang Kejahatan di Pesawaran Ditangkap Polisi

Rabu, 07 April 2021 - 13.11 WIB
130

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Pesawaran, Kupastuntas.co - Team Tekab 308 menangkap satu pelaku kasus penggelapan dan pertolongan jahat atau Penadahan barang di Desa Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran. 

Panit 1 Reskrim, Iptu Sunaryo mewakili Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, Penggelapan jo pertolongan jahat atau penadahan barang dilakukan IH (43) terjadi pada Sabtu (03/10/2020) sekitar pukul 17.30 di Desa Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan. 

"Di kasus penggelapan, awalnya pelaku berpura-pura main ke rumah korban kemudian meminjam motor untuk pulang ke rumahnya, alasannya mandi sebentar, setelah membawa sepeda motor pelaku tidak datang lagi," jelasnya, Rabu (07/04/2021). 

Ia menambahkan, korban langsung mencari ke rumah pelaku tetapi tidak ada di tempat dan orang tua pelaku tidak mengetahui keberadaannya. 

Pelaku IH (43) diketahui sebagai wiraswasta yang berasal dari Perumka lingkungan II RT 03 Kelurahan Sukadaba Ham Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung sedangkan korban Riza Umami berasal dari Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. 

Sunaryo menjelaskan, setelah adanya laporan, Team Tekab 308 langsung menyelidiki kasus tersebut dan pelaku IH ditangkap di rumahnya yaitu di Jalan Perum Kelurahan Sukadanaham Kecamatan Tanjung Karang Barang Bandar Lampung. 

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi tanggal 13 Oktober 2020 Pasal 372 Jo 480 KUHP, tindak Pidana Penggelapan jo Pertolongan Jahat/ Penadahan dengan ancaman Pidana empat tahun penjara. 

"Dari kejadian tersebut korban Riza mengalami kerugian sebesar Rp 10,5 juta dan kami telah mengamankan barang buktinya," kata Sunaryo.

Adapun barang bukti yang telah diamankan setelah dilakukan penangkapan Rabu (07/04/2021) diantaranya satu unit R2 Honda Vario berikut kunci kontak, satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol BE 2742, dan slip setoran pembayaran angsuran PT. Jaya Motor. 

"Saat ini pelaku IH dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyelidikan  lebih lanjut," tutupnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->