Hendak Transaksi Narkoba, Warga Seputih Agung Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pria berinisial KR (32) warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (06/04/2021).
Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah ruko milik jasa penngiriman barang JNT sering kali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut, benar saja saat dilakukan penyelidikan didapati seorang laki – laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang," kata Kasat (7/4/2021).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 19 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 63,39 gram, 1 bandel plastik klip dan 1 buah bohlam lampu.
AKP Dwi menuturkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku KR dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 122 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara ," tegas Kasat. (*)
Video KUPAS TV : PEMUTIHAN PAJAK DIMULAI, WARGA RAMAI RAMAI DATANGI KANTOR SAMSAT
Berita Lainnya
-
Pencuri Kecelakaan Saat Kabur Pakai Motor Hasil Maling di Lampung Tengah
Sabtu, 28 Juni 2025 -
292 Koperasi Merah Putih di Lampung Tengah Sudah Terbentuk, Launching 12 Juli 2025
Senin, 23 Juni 2025 -
Begal Sadis di Lampung Tengah Dibekuk, Korban Dihantam Batu 5 Kali
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kenal Lewat Medsos, Pria Asal Lampung Utara Setubuhi Gadis 15 Tahun di Lamteng
Kamis, 12 Juni 2025