Hendak Transaksi Narkoba, Warga Seputih Agung Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pria berinisial KR (32) warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (06/04/2021).
Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah ruko milik jasa penngiriman barang JNT sering kali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut, benar saja saat dilakukan penyelidikan didapati seorang laki – laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang," kata Kasat (7/4/2021).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 19 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 63,39 gram, 1 bandel plastik klip dan 1 buah bohlam lampu.
AKP Dwi menuturkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku KR dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 122 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara ," tegas Kasat. (*)
Video KUPAS TV : PEMUTIHAN PAJAK DIMULAI, WARGA RAMAI RAMAI DATANGI KANTOR SAMSAT
Berita Lainnya
-
10 Tahun Rusak, Jalan Gunung Batin-Daya Murni Lampung Tengah Diperbaiki Bertahap
Selasa, 03 Maret 2026 -
Ngaku Polisi, Dua Pemuda Gasak Motor Pelajar di Terbanggi Besar Lamteng
Senin, 02 Maret 2026 -
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026









