DPRD Metro Minta KBM Tatap Muka Patuhi Ketentuan
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Fahmi Anwar. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Komisi II DPRD Kota Metro meminta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di wilayah setempat mematuhi ketentuan SKB empat menteri dan melihat situasi serta kondisi perkembangan kasus Covid-19.
Ketua Komisi II DPRD Metro Fahmi Anwar mengatakan, siswa SD dan SMP memang menjadi tupoksi daerah atau Pemkot Metro. Karenanya, kebijakan harus dibuat dengan mempertimbangkan keamanan kesehatan dan kondisi pandemi Covid-19.
"Harus bergantung pada situasi dong. Kalau jumlah kasus masih signifikan bertambah, itu harus jadi catatan. Kita kan masih zona oranye kalau tidak salah ya. Jadi semua harus dipertimbangkan. Supaya aman dan tidak jadi klaster baru," terangnya, Rabu (7/4/2021)
Ia menambahkan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 juga harus memperketat pengawasan kepada setiap yang akan menggelar KBM tatap muka. Pun demikian evaluasi rutin setelah kebijakan tatap muka dijalankan.
"Jadi tetap protokol kesehatan diberlakukan ketat. Gurunya paham, tapi mungkin siswanya tidak paham bagaimana jaga jarak, apalagi sudah lama tidak ketemu teman-teman kan. Jadi wajib dijalankan dengan pengawasan yang ketat," tuntasnya.
Diketahui, saat ini Disdikbud Kota Metro tengah mengajukan 2.500 guru untuk divaksin sesuai syarat SKB empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : PENANGKAPAN KURIR GANJA PAKAI BUS ALSDRAMATIS!, TERCIDUK DI JALAN LINTAS SUMATERA
Berita Lainnya
-
Muaythai Metro Sabet Juara Umum di Porkot Bandar Lampung 2025
Rabu, 31 Desember 2025 -
Pemkot Metro Lantik 8 Pejabat Baru, Ini Daftarnya
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polres Metro Amankan 251 Tersangka Kriminal dan Narkoba Sepanjang 2025
Rabu, 31 Desember 2025 -
Sambut 2026, Metro Menyatukan Doa Lewat Harmoni Lintas Agama untuk Sumatera
Rabu, 31 Desember 2025









