DPRD Metro Minta KBM Tatap Muka Patuhi Ketentuan
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Fahmi Anwar. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Komisi II DPRD Kota Metro meminta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di wilayah setempat mematuhi ketentuan SKB empat menteri dan melihat situasi serta kondisi perkembangan kasus Covid-19.
Ketua Komisi II DPRD Metro Fahmi Anwar mengatakan, siswa SD dan SMP memang menjadi tupoksi daerah atau Pemkot Metro. Karenanya, kebijakan harus dibuat dengan mempertimbangkan keamanan kesehatan dan kondisi pandemi Covid-19.
"Harus bergantung pada situasi dong. Kalau jumlah kasus masih signifikan bertambah, itu harus jadi catatan. Kita kan masih zona oranye kalau tidak salah ya. Jadi semua harus dipertimbangkan. Supaya aman dan tidak jadi klaster baru," terangnya, Rabu (7/4/2021)
Ia menambahkan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 juga harus memperketat pengawasan kepada setiap yang akan menggelar KBM tatap muka. Pun demikian evaluasi rutin setelah kebijakan tatap muka dijalankan.
"Jadi tetap protokol kesehatan diberlakukan ketat. Gurunya paham, tapi mungkin siswanya tidak paham bagaimana jaga jarak, apalagi sudah lama tidak ketemu teman-teman kan. Jadi wajib dijalankan dengan pengawasan yang ketat," tuntasnya.
Diketahui, saat ini Disdikbud Kota Metro tengah mengajukan 2.500 guru untuk divaksin sesuai syarat SKB empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : PENANGKAPAN KURIR GANJA PAKAI BUS ALSDRAMATIS!, TERCIDUK DI JALAN LINTAS SUMATERA
Berita Lainnya
-
BKPSDM Kota Metro: Ukom 23 Pejabat Masuk Tahap Penilaian
Jumat, 06 Februari 2026 -
Samber Park Metro dan Pesan Kebersamaan
Jumat, 06 Februari 2026 -
23 Pejabat Ikut Ukom, Isu Sekwan Mesuji Masuk Metro Jadi Sorotan
Jumat, 06 Februari 2026 -
BNN Lampung Beri Sinyal Modus Tempel Peredaran Narkoba di Kota Metro
Kamis, 05 Februari 2026









