DKPP Tolak Aduan KRLUPB Terhadap Bawaslu Lampung

Sidang pembacaan keputusan DKPP terhadap Bawaslu Lampung secara Online, Rabu (07/04/2021).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak seluruhnya permohonan Pengadu Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan nomor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dengan nomor perkara 69-PKE-DKPP/II/2021, dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh.
Kemudian Hermansyah, Tamri, Karno Ahmad Satarya, tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Muhammad Alhamid dalam sidang pembacaan putusan secara online, Rabu (07/04/2021).
Dalam persidangan pembacaan keputusan Anggota DKPP Ida Budiyanto menerangkan, setelah melakukan rangkaian sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM, Bawaslu Lampung sebagai teradu berkonsultasi ke RI, dan menyatakan terbukti Herman HN memenuhi unsur, yang menimbulkan akibat dapat dikenai sanksi.
Atas konsultasi tersebut, Bawaslu RI memberikan kewenangan seluruhnya kepada Bawaslu Lampung hingga akhirnya memutuskan membatalkan Eva-Deddy sebagai calon walikota dan wakil walikota, dan ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung.
"Namun keputusan tersebut dibatalkan oleh Mahakamah Agung, dan memerintahkan mencabut keputusan KPU Bandar Lampung tersebut, sehingga Eva pada tanggal 1 Februari,"
Ida melanjutkan, terhadap putusan tersebut, DKPP menilai tindakan para teradu (Bawaslu Lampung) dibenarkan secara hukum, para teradu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, sesuai standar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
"Teradu memutuskan TSM telah sesuai dengan norma hukum, dan telah melaksanakan secara profesional, Teradu Berhasil meyakinkan DKPP," ucapnya.
Ketua DKPP melanjutkan, atas penilaian fakta memeriksakan keterangan selama sidang pemeriksaan DKPP, para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan merehabilitasi nama baik teradu (Ketua dan anggota Bawaslu Lampung)
"DKPP memutuskan, menolak pengaduan seluruhnya, memperbaiki nama teradu. Meminta kepada Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini tiga hari setelah dibacakan. Putusan ditandatangani oleh ketua dan anggota DKPP pada Rabu 1 april, dan dibacakan secara terbuka untuk umum," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : PROYEK KAMPUS II IAIN METRO MANGKRAK, UANG NEGARA 36 MILIAR JADI SEMAK BELUKAR
Berita Lainnya
-
356 Dosen Siap Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
Senin, 21 Juli 2025 -
Golkar Lampung Ajukan Penundaan Musda ke 31 Agustus 2025, Hotel Jadi Alasan Utama
Senin, 21 Juli 2025 -
Aliansi Lampung Bergerak Desak Pengukuran Ulang HGU Seluruh Perusahaan Besar Bukan Hanya SGC
Senin, 21 Juli 2025 -
Akhir Juli, Pemkot Bandar Lampung Distribusikan 20 Kg Beras Bantuan untuk 50 Ribu Lebih KPM
Senin, 21 Juli 2025