• Selasa, 22 Juli 2025

Ditresnarkoba Polda Lampung Musnahkan 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Rabu, 07 April 2021 - 14.34 WIB
120

Satresnarkoba saat menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung  memusnahkan 9,8 Kg narkotika jenis sabu dan 4.990 butir pil ekstasi, Rabu (7/4/2021).

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Lampung, AKBP Winardi mengatakan barang bukti yang di musnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus dari bulan Januari - Maret 2021.

"Adapun total narkotika jenis sabu sebanyak 9.830 gram dan untuk ekstasinya total ada 4.990 butir," jelas Winardi.

Winardi menuturkan bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disita diperoleh dari 13 orang tersangka yang berhasil ditangkap. 

"Kami lakukan uji sampling terlebih dahulu untuk mengetahui apakah barang tersebut benar narkotika atau bukan dan ini sebagai tranpasrasi, selanjutnya dimusnahkan," tegasnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini dengan cara diblender setelah itu dicampur dengan prostek. 

"Pemusnahan dilakukan dengan diblender lalu di campur dengan solar dan prostek ini agar hilang campuran homogenya," jelas Wunardi.

Winardi menjelaskan pihaknya akan melakukan profiling untuk menekan peredaran narkoba di Provinsi Lampung.  Ia juga mengaku bahwa telah ada beberapa jaringan yang teridentifikasi. 

"Kami juga selalu berkoordinasi dengan Polda Lampung dan seluruh jajarannya," tegasnya. 

Ia juga tak menampik jika penelundupan narkoba tersebut memanfaatkan Jalan tol Trans Sumatera untuk di bawa ke keluar Sumatera. 

"Karena melalui jalan tol itu aman dan bebas hambatan, makanya kami melakukan pengetatan di pintu gerbang Bakahuni," tuturnya. 

Winardi juga menegaskan bahwa pihaknya akan serius dalam melakukan dalam memberantas serta mengungkap penyalahgunaan narkotika.

"Kami himbau kepada Masyarakat untuk menghindari dari yang namanya narkotika jenis apa pun," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PEMUTIHAN PAJAK DIMULAI, WARGA RAMAI RAMAI DATANGI KANTOR SAMSAT

Editor :