Tradisi Nyekar Jelang Ramadan, Eva Dwiana: Tetap Jalankan Prokes

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak melarang tradisi nyekar
ke makam menjelang bulan suci Ramadan di masa pandemi Covid-19. Hanya saja, meminta
agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat
melaksanakannya.
"Jadi masalah nyekar
kita tidak bisa melarang, tapi juga tetap harus mentaati peraturan. Karena
nyekar di masa pandemi, kitaharus terapkan prokes," ujar Wali Kota Bandar
Lampung Eva Dwiana, saat dimintai temui
di kantor Pemkot setempat, Selasa (6/4/2021).
Oleh karenanya, pihaknya
mengimbau seluruh masyarakat agar tetap mematuhi prokes tersebut seperti halnya
salat tarawih.
"Dan nanti di
tempat-tempat nyekar akan ditempatkan satgas di sana, agar berdoa khusuk dan
kembali ke rumah juga sehat semuanya," lanjutnya.
Selain itu, perihal
pelaksanaan salat tarawih, pihaknya berencana akan melibatkan pengurus di
masjid masing-masing di wilayah Bandar Lampung.
"Nanti di tiap-tiap
masjid yang adakan tarawih bersama juga harus ada satgas Covid-19,"
paparnya.
Menurutnya, salat tarawih di
masjid boleh dilaksanakan meski masih masa pandemi, namun dengan ketentuan
tetap menjalankan prokes.
"Dan dalam waktu dekat kita akan panggil pengurus masjid seluruh Bandar Lampung, untuk memberikan arahan pada mereka. Karena terkait ibadah ini bukan hanya urusan pemerintah saja tapi seluruh masyarakat," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Penumpang KA di Divre IV Tanjungkarang Tembus 103 Ribu Orang Selama Libur Sekolah
Selasa, 15 Juli 2025 -
Uang Komite Dihapus, Gubernur Lampung: Banyak Sekolah Copot AC
Selasa, 15 Juli 2025 -
Sidak TPA Bakung, DPRD Temukan Pengelolaan Sampah Belum Maksimal
Selasa, 15 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Evaluasi Program Pemutihan Pajak, Peluang Perpanjangan Terbuka
Selasa, 15 Juli 2025