• Senin, 15 September 2025

Satu Napi Teroris di Lapas Perempuan Bandar Lampung Ikrar Setia Kepada NKRI

Selasa, 06 April 2021 - 11.55 WIB
406

Seorang Napiter di Lapas Perempuan Bandar Lampung, Nur Hasanah mencium bendera merah putih sebagai ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila. Foto: Tampan/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Seorang narapidana teroris (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandar Lampung menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila, Selasa (6/4/2021).

Napiter ini bernama Nur Hasanah yang menyatakan ikrar disaksikan berbagai pihak. Diantaranya jajaran Lapas, perwakilan dari Polda, Tim Identifikasi Sosial (Idensos) Densus 88 Anti Teror dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung. 

Nur Hasanah menyatakan bahwa ia menyesal atas kesalahan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan bergabung lagi dengan kelompok radikal atau kelompok terorisme lainnya.

Di hadapan para saksi, Nur menyatakan ikrar ini dari lubuk hati yang paling dalam dan bukan atas paksaan dari pihak lain. Setelah membaca ia kemudian membubuhkan tanda tangan pada naskah bermaterai sebagai bukti ikrar setia kepada NKRI.

Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung, Putranti Rahayu menyatakan, pihaknya selalu berdampingan dengan pihak lain untuk melakukan pendampingan kepada warga binaan. Baik dalam membina sisi agama, hingga menyiapkan keterampilan.

“Kita melakukan penguatan bahwa radikal itu tidak diperbolehkan di Indonesia. Lalu kita menyiapkan mereka agar bisa kembali bersosialisasi. Semoga dengan sinergitas ini kita bisa mengantarkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan baik,” kata dia.

Yang paling penting, kata Kalapas, warga binaan punya bekal keterampilan yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk membuka usaha. Sehingga roda perekonomiannya pun bisa tumbuh.

“Untuk Nur Hasanah Inysaallah sudah bisa. Dia passion-nya menjahit, jadi kami fasilitasi. Sehingga nanti bisa membuka usaha jahitan dan untuk menghidupi keluarga, apalagi dia sudah punya seorang anak,” ujarnya. 

Nur Hayati diketahui mendapat vonis hukuman penjara selama 6 tahun yang telah dijalaninya sejak tahun 2018 lalu. 

Sementara Kabid Humas FKPT Provinsi Lampung, Donald Harris Sihotang menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah melakukan upaya pembinaan kepada Napi teroris. 



Donald Sihotang juga mengucapkan selamat kepada Nur Hasanah dan mengajaknya agar bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik dan meninggalkan pemahaman radikal.

“Kita sangat berterimakasih dengan semua pihak yang terlibat melakukan deradikalisasi sehingga Nur Hasanah bisa ikrar kepada NKRI. Ideologi yang lama sudah ditinggalkan dan nantinya bisa mandiri karena sudah punya kemampuan yang disiapkan di lapas. Mari kita bersama-sama membangun persatuan dan kesatuan negara Indonesia yang kita cintai ini,” pungkasnya (*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SEGEL KANTOR PT URM,KONTRAKTOR JALAN SUTAMI

Editor :