• Selasa, 15 Juli 2025

Besok DKPP Bacakan Putusan 13 Perkara, Salah Satunya Lampung

Selasa, 06 April 2021 - 15.23 WIB
132

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 13 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/4/2021) pukul 09.30 WIB. 

Dari 13 Perkara yang akan dibacakan salah satunya yakni untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dengan nomor perkara 69-PKE-DKPP/II/2021, dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh Hermansyah, Tamri, Karno Ahmad Satarya.

Selain Bawaslu Lampung, DKPP juga akan membacakan putusan untuk anggota KPU Kota Jambi (2 perkara), ketua dan anggota KPU Tanggerang Selatan, ketua dan anggota KPU Provinsi Papua, ketua, anggota, sekretari KPU, serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung, ketua dan anggota Bawaslu Lombok Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Ketua dan Anggota KPU Kabupaen Poso, Ketua dan Anggota KPU Kabupatebn Morowali Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi (2 perkara)

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya melalui virtual atau fasilitas video conference. Dan pembacaan putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” ungkapnya, Selasa (6/4/2021).

Arif juga mengatakan, sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan tanpa dihadirkan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. 

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG

Editor :