• Selasa, 23 April 2024

Banyak Pemburu Biawak, BKSDA Ingatkan Pengepul Harus Kantongi Izin

Selasa, 06 April 2021 - 18.02 WIB
1.2k

Seorang warga menjual biawak hasil buruannya di tempat pengepul di Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pria berperawakan tegap berkulit hitam dengan mengendarai sepeda motor, tiba di kediaman Muliyadi, warga Desa Gedungringin, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Terlihat sebuah karung putih di letakan pada jok sepeda motor bagian belakang, lalu pria yang diketahui bernama Ragil itu menurunkan karung tersebut. Saat tangan Ragil menenteng ujung karung terlihat gerakan gerakan pada dalam karung itu.

"Ini pak Mul ditimbang, Biawak nya baru nangkap masih sehat," kata Ragil.

Dalam karung tersebut terdapat sembilan ekor biawak. Setelah ditimbang berat timbangan menunjukan pada berat 49 kilo gram, lalu pengepul biawak bernama Muliyadi memasukan sembilan ekor biawak ke dalam penampungan yang dibuat sedemikian rupa secara permanen.

"Ini duitnya, berat 49 kilo jadi saya beli Rp343 ribu, satu kilo nya kan Rp7 ribu," ucap Muliyadi, sambil memberikan uang tersebut kepada Ragil.

Ragil mengaku kalau sedang tidak berlayar, dirinya sengaja meluangkan waktu untuk memburu biawak dan dijual kepada pengepul. Cukup lumayan untuk kebutuhan sehari-hari baginya.

"Saya kerja nya buruh nelayan, kalau lagi tidak melaut ya mencari biawak. Sehari bisa mendapat 5 sampai 12 ekor," ungkapnya.  

Waktu dalam layar android menunjukan pukul 17.15 WIB, sebuah mobil pickup jenis Isuzu Panther warna hitam tiba di kediaman Muliyadi. Mobil yang ditumpangi dua pria tersebut berasal dari kota Bandar Lampung, dengan tujuan untuk mengangkut ratusan ekor biawak yang sudah disiapkan Muliyadi.

Bangunan permanen berbentuk petakan sejumlah tiga petak bergandengan dengan ukuran satu petak 2,5 x 2 meter itu di dalamnya terdapat ratusan satwa liar berupa biawak.

"Sudah saya ikat semua, tinggal nimbang saja," ucap Muliyadi, kepada seorang pria berperawakan putih, berbadan gemuk.

Pria gendut berkacamata itu lalu melihat dari atas ratusan biawak yang sudah siap ditimbang.

"Mantap pak Mul, segera ditimbang waktunya juga sudah hampir sore, nanti sampai Bandar Lampung kemalaman," kata Pria tersebut.


Sejurus seorang pria berperawakan kurus langsung memasuki tempat penampungan biawak milik Muliyadi dan satu persatu dimasukan ke dalam karung ukuran 50 kilo gram, satu karung rata-rata terisi 5 ekor biawak.

Muliyadi mengaku Biawak tersebut didapat dari sejumlah warga yang sengaja mencari di pinggiran rawa, tambak dan pinggir laut.

"Dari pada menjadi predator udang, bandeng yang ada di tambak-tambak lebih baik kami buru dan bisa dijadikan sumber penghasilan kami," ungkap Muliyadi.

Muliyadi memebli sedikit demi sedikit kepada warga dan ditampung di tempat yang sudah disediakan. Jika kiranya sudah layak dikirim ke Bandar Lampung, maka Muliyadi menghubungi bos langganannya melalui telepon, untuk mengambil biawak biawak yang sudah dikumpulkan.

"Kalau kata bos, kulit biawaknya untuk bahan sovenir berupa dompet dan sejenisnya," ujar Muliyadi.

Dirinya mengaku sudah lebih dari satu tahun menjadi pengepul biawak, menurutnya apa yang dilakukan selain menguntungkan juga bisa memberi peluang penghasilan bagi masyarakat, dan juga secara tidak langsung membantu pelaku petambak untuk mengurangi predator pemangsa ikan tambak seperti udang dan bandeng.

Setelah ratusan biawak sudah dimasukan ke dalam karung, lalu Muliyadi dan pembeli asal Bandar Lampung itu menimbang satu demi satu dan dimasukan ke dalam bak mobil.

"Ok pak dapat 3,4 kwintal, jadi semua uangnya Rp3,4 juta," ucap seorang pembeli dari Bandar Lampung itu dengan mengeluarkan uang dalam tas canglkongnya lalu diberikan kepada Muliyadi.

Sementara itu, salah seorang pengusaha tambak udang vaname, Sobirin membenarkan bahwa biawak merupakan hama paling susah dibasmi, kecuali dengan ditangkap atau di jerat.

Bahkan sejumlah pelaku petambak sudah menyiasati dengan memberikan racun, namun tidak juga membuahkan hasil maksimal karena biawak bisa memuntahkan racun dalam perutnya.

Kata Sobirin, biawak satwa yang luar biasa bisa memburu mangsanya baik di darat, air dan di atas pohon.

"Dengan adanya pemburu biawak kami sebagai pelaku usaha tambak cukup dibantu sehingga tidak susah menyiasati bagaimana cara membasmi biawak," kata Sobirin.

Menanggapi hal itu, Humas Seksi Konsevasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Irhamuddin mengatakan, dengan adanya pelaku usaha pengepul satwa liar jenis biawak, menurutnya biawak banyak beragam jenis ada yang dilindungi dan ada yang tidak dilindungi.

Namun bicara soal pengepul, Irhamuddin menegaskan pengepul harus memiliki izin. "Saya belum tahu biawak yang dijual Pak Muliyadi itu jenis yang dilindungi atau tidak. Kalau tidak langsung turun ke lokasi saya tidak bisa memastikan," papar Irhamuddin, Selasa (6/4/2021).

Bicara tentang usaha pengiriman atau penjualan satwa liar, ada mekanismenya yang harus dijalani terutama persoalan perizinan, dasar hukum pemanfaatan tumbuhan dan Satwa liar tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa liar.

Pasal 42 ayat 1 Pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan ke luar wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau pengangkutan.

"Standar teknis pengangkutan. izin pengiriman. izin penangkaran bagi satwa hasil penangkaran dan sertifikat kesehatan satwa dari pejabat yang berwenang. Hal itu harus di terapkan bagi pengusaha pengepul satwa liar yang tidak dilindungi," terangnya.

Lanjut Humas Seksi Konsevasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, mengapa harus izin BKSDA, karena biawak termasuk satwa liar, jika tak berizin pengepul tidak bisa mengedarkan dan atau menjual satwa tersebut secara legal.

Banyak beberapa kasus penangkapan dan penyitaan Satwa liar yang akan dijual ke luar Sumatera yang tertangkap oleh Petugas Pos KSDA Bakauheni, Karantina DAN kepolisian karena tidak dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

"Terkait dengan apa yang telah dilakukan oleh warga Lampung Timur tersebut sebagai pengepul satwa liar jenis Biawak, perlu kami pastikan dulu memiliki ijin atau tidak jika tidak pelaku usaha tersebut harus membuat ijin dulu di BKSDA," jelas Irhamuddin. (*)


Video KUPAS TV : KELILING OBJEK WISATA TULANG BAWANG BARAT, PENGUNJUNGNYA MENINGKAT PESAT