80 Eksekutif Wajib Lapor di Lampung Belum Laporan Harta Kekayaan

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat, sebanyak 2.674 orang atau 97 persen wajib lapor pada bidang eksekutif di tingkat Provinsi Lampung sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 hingga batas waktu penyampaian, yakni 31 Maret 2021.
Sementara 80 orang atau eksekutif wajib lapor belum menyampaikan LHKPN ke KPK dari total sebanyak 2.754 wajib lapor.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebutkan, di bidang legislatif tercatat 97,96 persen telah menyampaikan LHKPN. Dari total 685 wajib lapor, KPK telah menerima sebanyak 671 dan masih ada 14 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
“Sedangkan di bidang BUMN/D 100 persen telah menyampaikan LHKPN. Dari total 19 wajib lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya,” ungkap Ipi, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (6/4/2021).
Dikatakan Ipi, KPK secara bertahap memverifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.
Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansi nya maupun secara nasional.
“KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor,” tegasnya.
Ipi menerangkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sedangkan di Pasal 20 menetapkan bahwa setiap penyelenggara negara yang melanggar kewajiban LHKPN dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksi administratif tersebut ditetapkan oleh instansi masing-masing. karenanya, KPK mendorong setiap instansi untuk menetapkan peraturan yang mengatur sanksi dan penerapannya sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengapresiasi instansi yang telah menerbitkan peraturan internal yang mengatur sanksi bagi wajib LHKPN di lingkungannya.
Beberapa sanksi administratif yang diterapkan di beberapa instansi misalnya penundaaan promosi, rotasi dan mutasi bagi pegawai yang lalai akan kewajiban LHKPN, penundaaan hingga pemotongan tunjangan pegawai dan lainnya.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dimana pada Pasal 8 di Peraturan Gubernur tersebut menjelaskan, terkait sanksi bagi wajib lapor penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN, yakni berupa hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan hingga teguran tertulis.
Kemudian hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)
Video KUPAS TV : NAPI TERORIS DI LAPAS PEREMPUAN BANDAR LAMPUNG IKRAR SETIA KEPADA NKRI
Berita Lainnya
-
Penumpang KA di Divre IV Tanjungkarang Tembus 103 Ribu Orang Selama Libur Sekolah
Selasa, 15 Juli 2025 -
Uang Komite Dihapus, Gubernur Lampung: Banyak Sekolah Copot AC
Selasa, 15 Juli 2025 -
Sidak TPA Bakung, DPRD Temukan Pengelolaan Sampah Belum Maksimal
Selasa, 15 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Evaluasi Program Pemutihan Pajak, Peluang Perpanjangan Terbuka
Selasa, 15 Juli 2025