TAJUK - Marak Proyek Mangkrak
Kupastuntas.co - Persoalan proyek mangkrak alias tidak rampung dikerjakan marak terjadi di Provinsi Lampung. Baik itu yang bersumber dari keuangan APBD maupun APBN. Celakanya, kontraktor maupun panitia dan pengawas proyek seperti tidak pernah dimintai pertanggungjawaban. Apalagi, sampai diproses secara hukum. Akibatnya, kondisi serupa terus terjadi.
Berdasarkan catatan Kupas Tuntas, ada sejumlah proyek yang tidak rampung dikerjakan. Yakni proyek pembangunan GOR Saburai di Bandar Lampung senilai Rp5,5 miliar, proyek flying fox di Kelurahan Sumbersari Kota Metro senilai Rp2,2 miliar dan proyek Gedung Akademik Center (GAC) IAIN Metro senilai Rp36 miliar juga tidak rampung dibangun.
Jika negara sudah mengeluarkan anggaran begitu besar untuk pembangunan fasilitas tersebut, namun kemudian tidak bisa dipakai sesuai harapan tentu sangat disesalkan.
Semestinya ada pertanggungjawaban secara hukum, bagi kontraktor yang nakal seperti itu. Jangan cuma dibayar sesuai volume pekerjaan yang telah diselesaikan, atau disanksi membayar denda saja. Karena saat fasilitas yang dibangun tidak tuntas itu kemudian tidak bisa dipakai, maka negara lah yang dirugikan. Ada keuangan negara yang hilang akibat ulah kontraktor nakal tersebut.
Apalagi, kini fenomena proyek mangkrak tersebut seperti terjadi hampir di semua daerah. Harus ada evaluasi khusus dalam menyikapi maraknya proyek mangkrak ini. Sehingga kedepan tidak ada lagi atau bisa diminimalisir.
Jangan justru setiap tahun jumlah proyek mangkrak terus bertambah. Jika hal ini terus dibiarkan, maka keuangan negara akan terus digerogoti oleh kontraktor-kontraktor nakal.
Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mencatat sedikitnya terdapat 24 proyek mangkrak dengan nilai Rp708 triliun hingga tahun 2020. Dan baru sekitar seperenamnya atau empat proyek senilai Rp206 triliun yang diselesaikan oleh pemerintah pada tahun 2020.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan evaluasi kenapa sejumlah proyek infrastruktur itu bisa mangkrak. Padahal, infrastruktur merupakan salah satu program andalan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan percepatan ekonomi nasional dan daerah.
Kurangnya kontrol secara berjenjang menjadi penyebab utama banyaknya proyek mangkrak. Akibatnya, tujuan investasi yang sesungguhnya tidak dapat terwujud, yang mana sejatinya investasi adalah kunci dari pertumbuhan ekonomi nasional. Karena tanpa investasi, pertumbuhan ekonomi nasional akan sulit dapat diwujudkan.
Dalam proyek mangkrak tersebut, berdasarkan aturan pengadaan ada hak-hak yang dilanggar dalam kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak pengadaan antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku wakil negara dan penyedia. Dilema akan dihadapi oleh PPK, yakni tegas menghentikan kontrak dengan risiko menghasilkan ”pekerjaan yang mangkrak” atau memark up progress seolah-olah pekerjaan sudah 100% selesai. Dua pilihan itu sama-sama berisiko tuntutan hukum dari pihak penyedia, karena ada hak mereka yang dilanggar.
Aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap kontraktor-kontraktor yang mengerjakan proyek dengan tidak tuntas. Bila perlu seandainya terjadi putus kontrak, maka jaminan pelaksanaan harus disita oleh negara. Sehingga bisa memberikan efek jera. Karena seorang PPK yang jadi wakil negara harus berusaha sekuat tenaga menghasilkan output dan outcame, yang segera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. (*)
Video KUPAS TV : KELILING OBJEK WISATA TULANG BAWANG BARAT, PENGUNJUNGNYA MENINGKAT PESAT
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024