• Sabtu, 20 April 2024

Sertifikat Tanah Tak Kunjung Jadi, Warga Tanggamus Keluhkan Program PTSL

Senin, 05 April 2021 - 19.02 WIB
505

Kantor Badan Pertanahan Nasional Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Proses pembuatan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Tanggamus dikeluhkan warga, karena bertahun-tahun sertifikat tanah milik warga tak kunjung jadi.

Lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di Bumi Begawi Jejama ini memunculkan kesan negatif dari masyarakat, jika kinerja kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus buruk.

Hal ini disebabkan banyak sertifikat tanah melalui program PTSL yang digaungkan Presiden Joko Widodo tak juga kunjung selesai setelah bertahun-tahun.

"Saya sudah mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuhbalah satu setengah tahun lalu, sampai hari ini tak kunjung jadi," kata Ahmad Parid, warga Kecamatan Cukuhbalak kepada Kupastuntas.co, Senin (5/4/2021).

Menurut Ahmad Parid, yang juga Anggota Komisi III DPRD Tanggamus ini, hal serupa juga dialami oleh ratusan warga Kecamatan Cukuhbalak yang sudah satu setengah tahun membuat sertifikat tanah lewat program PTSL.

"Kan program PTSL ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masarakat," lanjutnya.

Tetapi dengan lambatnya sertifikat tanah tersebut, ujar Parid, justru menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan masyarakat.

"Bagaimana tidak khawatir dan cemas, semua dokumen asli tanah termasuk biaya pengukuran sudah diserahkan untuk persyaratan program PTSL ini, tapi sertifikat nya tak kunjung jadi," terangnya.

Senada dengan itu, Susmiati, warga Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur justru sudah menunggu selama tiga tahun sertifikat tanah miliknya yang terletak di Dusun Cibodas Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur.

"Dulu tanah saya itu sudah diukur oleh Pokmas Pekon Kampung Baru, tapi ditunggu-tunggu sudah tiga tahun kok tidak terbit-terbit sertifikat nya," ujarnya.

Menurutnya, selama tiga tahun menunggu keluarnya sertifikat tanah ini membuatnya khawatir. 

"Saya khawatir, karena surat-surat jual beli tanah sudah diserahkan ke ketua RT dan ketua RT sudah menyerahkan ke Pokmas, tapi sampai hari ini tak ada kabarnya," keluhnya.

Kekhawatirannya semakin bertambah saat ia mengetahui sejumlah warga membatalkan membuat sertifikat tanah. 

"Ada beberapa warga yang ngambil surat-surat tanah dan uangnya. Saya juga kalau tidak ada kepastian mau membatalkan buat sertifikat tanah itu," terangnya.

Ia pun berharap, kantor BPB/ATR Tanggamus secepatnya menyelesaikan sertifikat tanah miliknya tersebut, agar kepastian hukum hak atas tanah miliknya itu pasti.

Penelusuran Kupastuntas.co, program PTSL di Kabupaten Tanggamus masih meninggalkan banyak persoalan. Tetapi warga memilih diam karena pengurusan PTSL ini melibatkan banyak aparat pekon, mulai dari RT dan lain-lain. 

Kupastuntas.co yang mencoba menemui Kepala Kantor BPN Tanggamus, Joni, namun belum bisa ditemui. "Bapak lagi rapat pak, nanti saja kesini lagi," kata seorang Satpam kantor BPN/ATR Tanggamus. (*)


Video KUPAS TV : KELILING OBJEK WISATA TULANG BAWANG BARAT, PENGUNJUNGNYA MENINGKAT PESAT