• Kamis, 28 Maret 2024

Polres Lamsel Berhasil Amankan Ratusan Kilogram Narkoba

Senin, 05 April 2021 - 20.20 WIB
143

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, ketika membuka konferensi pers kasus narkotika, Senin (05/04/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejak Februari hingga Maret 2021, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap 10 kasus jaringan pengedar narkoba dalam jumlah besar.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, ketika menyambangi Mapolres Lamsel dan membuka konferensi pers kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres setempat, Senin (05/04/2021).

Dia menjelaskan, dari 10 kasus yang berhasil diungkap tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang satu diantaranya merupakan perempuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 orang tersangka itu yakni, daun ganja kering sebanyak 118 kilogram, sabu-sabu sebanyak 45 kilogram dan pil ekstasi berjumlah 13.500 butir.

"Dalam operasi selama 2 bulan, Polres Lamsel berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dan operasi ini akan tetap kita kerjakan sepanjang hari sepanjang tahun," kata Irjen Pol Hendro.

Dia melanjutkan, narkoba yang berhasil diamankan tersebut berasal dari Aceh, Sumatera Utara dan Riau, yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta, Semarang dan Jawa Timur.

"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Lamsel dan saya berpesan agar dipertahankan serta terus bekerja dengan baik," puji Kapolda.

Dia menambahkan, Polres Lamsel dituntut untuk jeli dan berdedikasi tinggi dalam membongkar setiap jaringan peredaran narkoba yang akan melalui pelabuhan Bakauheni, terlebih mengingat Lamsel merupakan pintu masuk antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

"Untuk pengedar di Lampung tidak akan saya kasih ampun, pengedar pasti saya tindak tegas, saya bertanggung-jawab," tegas Jendral bintang dua itu.

Para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2)jo pasal 114 (2) pasal 115 (2) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (*)


Video KUPAS TV : BAWA SABU DAN AMUNISI AKTIF, PRIA INI DIBEKUK POLISI!

Berita Lainnya

-->