Polisi Tangkap DPO Kasus Penggelapan Mobil Rental di Lamteng
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kanit Rekrim bersama anggota berhasil menangkap AS alias Adi (31) warga Dusun 2 Rt 004 Rw 002 Kampung Utama Jaya, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental, Senin (05/04/2021) sekira jam 11.00 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Ramdani mengatakan, pelangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban Maidi (74) warga Rt 001 Rw 001 Kampung Wirata Agung, Seputih Mataram, dengan nomor laporan : LP/409–B/IX/2019/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Semat, tanggal 23 September 2019.
Pelaku yang merupakan DPO Polsek Seputih mataram, sewaktu korban di rumah, pelaku datang dan meminjam atau menyewa mobil guna mengantar keluarga nya ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, dengan janji 3 hari akan dikembalikan.
"Adapun mobil yang disewa yakni satu Unit Mobil Isuzu Panter No.pol BE 2446 GD, warna Coklat Muda," kata Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H.
Namun setelah tiga hari tidak dikembalikan dan setelah ditelusuri, mobil tersebut sudah dipakai orang lain, sehingga korban melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di Bengkel di Utama Jaya , Seputih mataram, Kanit Reskrim bersama anggota langsung ke lokasi dan menangkap pelaku.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara Tegas Iptu Ramdani. (*)
Video KUPAS TV : GEGER! SESOSOK M4Y4T DITEMUKAN MENGAPUNG PERAIRAN PANTAI MUTUN
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bawa 7,5 Gram Sabu di Lamteng, 2 Pria Asal Lampura Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bawa 7,5 Gram Sabu di Lamteng, 2 Pria Asal Lampura Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu