• Selasa, 15 Juli 2025

Pemilu 2024, KPU Lampung: Dilaksanakan Dua Kali Dalam Setahun

Senin, 05 April 2021 - 15.32 WIB
172

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu yang berbeda atau tidak dilaksanakan selama satu hari.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 pemilu waktu dan jadwal ditetapkan oleh KPU RI.

KPU saat ini sedang mempersiapkan perencanaan tahapan, karena sebelumnya paling lambat 20 bulan maka dilaksanakan perencanaan persiapan dilaksanakan lebih awal yakni 30 bulan sebelum pemungutan suara.

Erwan juga menerangkan, jadwal untuk pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPR RI, DPD dan Presiden direncanakan oleh KPU akan diselenggarakan bulan Februari atau Maret, sedangkan untuk Pilkada berdasarkan UU 10 tahun 2016 akan berlangsung pada November.

"Jadi satu tahun dua kali, bergantung kesepakatan seperti apa. Perencanaan KPU RI  Pemilu duluan yang dilaksanakan pada Februari atau Maret, sedangkan kalau Pilkada November 2024," kata Erwan, Senin (5/4/2021).

Erwan mengatakan, dilaksanakannya Pilkada 2 kali dalam setahun ini merupakan ekonsekuensi dengan tidak adanya perubahan UU pemilu, maka tidak mau dilaksanakan pada tahun yang sama.

 "Memang beban kerjanya cukup tinggi terutama kepada badan Adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS. Maka kita berharap ada peningkatan honorarium penyelenggaran dan asuransi kesehatan, kemudian adanya digitalisasi  tahapan, dan pemerintah harus menunjang infrastruktur teknologi ini," ujarnya.

Selain itu, Erwan juga menjelaskan terkait poin-poin yang KPU Lampung sampaikan pada Rakornas bersama KPU RI pada 30 Maret sampai 1 April lalu.

Erwan mengatakan, Rakornas kemarin merupakan rapat evaluasi terkait pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang bertujuan menyampaikan hasil evaluasi dari semua satuan kerja  KPU provinsi dan kabupaten/kota, serta menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan pemilihan serentak 2024, sehingga karena Pemilu dan pilkada di tahun yang sama maka diperlukan persiapan sejak awal.

Erwan mengaku, ada beberapa poin yang KPU Lampung sampaikan dalam Rakornas tersebut, diantaranya terkait anggaran, perlu adanya perubahan regulasi, dimana anggaran penyelenggaran pemilu dan pilkada 2024 langsung berasal dari APBN yang didukung oleh APBD, hal ini agar semua terfokus.

"Kemudian pemutakhiran data pemilih, kedepan diharapkan disetiap TPS tidak lagi ada perubahan, seperti 2019 itu 300 pemilih di setiap TPS, kemudian waktu Pilkada 500 pemilih karena Covid. Harapannya kedepan pemilih per-TPS itu tetap sama, apabila Pemilu 300 pemilih maka Pilkada 300, sehingga saat dilakukan pemetaan pemilihan tidak dilakukan perubahan, sehingga mempermudah,”lanjutnya.

Kemudian Digitalisasi semua tahapan, mulai pemungutan suara hingga penghitungan suara menggunakan perangkat teknologi, dan juga SDM kita menginginkan ada keterjaminan asuransi kesehatan badan Adhoc dan honorarium di naikan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : MOBIL PICK UP HANGUS TERBAKAR DI JALAN TOL LAMPUNG

Editor :