Pemilu 2024, KPU Lampung: Dilaksanakan Dua Kali Dalam Setahun
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu)
serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu yang berbeda atau
tidak dilaksanakan selama satu hari.
Ketua KPU
Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
pemilu waktu dan jadwal ditetapkan oleh KPU RI.
KPU saat ini
sedang mempersiapkan perencanaan tahapan, karena sebelumnya paling lambat 20 bulan maka dilaksanakan perencanaan persiapan dilaksanakan lebih awal yakni 30
bulan sebelum pemungutan suara.
Erwan juga
menerangkan, jadwal untuk pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPR RI,
DPD dan Presiden direncanakan oleh KPU akan diselenggarakan bulan Februari atau
Maret, sedangkan untuk Pilkada berdasarkan UU 10 tahun 2016 akan berlangsung
pada November.
"Jadi
satu tahun dua kali, bergantung kesepakatan seperti apa. Perencanaan KPU
RI Pemilu duluan yang dilaksanakan pada
Februari atau Maret, sedangkan kalau Pilkada November 2024," kata Erwan,
Senin (5/4/2021).
Erwan
mengatakan, dilaksanakannya Pilkada 2 kali dalam setahun ini merupakan
ekonsekuensi dengan tidak adanya perubahan UU pemilu, maka tidak mau
dilaksanakan pada tahun yang sama.
"Memang beban kerjanya cukup tinggi terutama kepada badan Adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS. Maka kita berharap ada peningkatan honorarium penyelenggaran dan asuransi kesehatan, kemudian adanya digitalisasi tahapan, dan pemerintah harus menunjang infrastruktur teknologi ini," ujarnya.
Selain itu,
Erwan juga menjelaskan terkait poin-poin yang KPU Lampung sampaikan pada
Rakornas bersama KPU RI pada 30 Maret sampai 1 April lalu.
Erwan
mengatakan, Rakornas kemarin merupakan rapat evaluasi terkait pemilu 2019 dan
Pilkada 2020 yang bertujuan menyampaikan hasil evaluasi dari semua satuan kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota, serta
menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan pemilihan serentak 2024, sehingga
karena Pemilu dan pilkada di tahun yang sama maka diperlukan persiapan sejak
awal.
Erwan
mengaku, ada beberapa poin yang KPU Lampung sampaikan dalam Rakornas tersebut,
diantaranya terkait anggaran, perlu adanya perubahan regulasi, dimana anggaran
penyelenggaran pemilu dan pilkada 2024 langsung berasal dari APBN yang didukung
oleh APBD, hal ini agar semua terfokus.
"Kemudian
pemutakhiran data pemilih, kedepan diharapkan disetiap TPS tidak lagi ada
perubahan, seperti 2019 itu 300 pemilih di setiap TPS, kemudian waktu Pilkada
500 pemilih karena Covid. Harapannya kedepan pemilih per-TPS itu tetap sama,
apabila Pemilu 300 pemilih maka Pilkada 300, sehingga saat dilakukan pemetaan
pemilihan tidak dilakukan perubahan, sehingga mempermudah,”lanjutnya.
Kemudian Digitalisasi semua tahapan, mulai pemungutan suara hingga penghitungan suara menggunakan perangkat teknologi, dan juga SDM kita menginginkan ada keterjaminan asuransi kesehatan badan Adhoc dan honorarium di naikan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : MOBIL PICK UP HANGUS TERBAKAR DI JALAN TOL LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor 30 TKP di Bandar Lampung, Sita Senpi dari Dua Pelaku
Kamis, 04 Desember 2025 -
Main Togel Online di Lapo Tuak Sukabumi Bandar Lampung, Pria 30 Tahun Diciduk Polisi
Kamis, 04 Desember 2025 -
Mentan Amran Lepas Pengiriman Bantuan Banjir Sumatra di Lanud Halim
Kamis, 04 Desember 2025 -
Mentan Amran Lepas 207 Truk Bantuan Bencana Banjir Sumatera
Kamis, 04 Desember 2025









