• Selasa, 15 Juli 2025

H-3 Ramadan, Tempat Hiburan di Bandar Lampung Dilarang Buka

Senin, 05 April 2021 - 18.00 WIB
194

Plt Asisten ll Pemkot Bandar Lampung, Khaidarmansyah, saat dimintai keterangan, Senin (5/4/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Plt Asisten ll Pemkot Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, saat rapat koordinasi operasi ketupat krakatau dalam rangka pengamanan lebaran tahun 2021, tempat hiburan di kota Bandar Lampung H-3 Ramadan dilarang buka atau beroperasi.

"Selama Ramadan tempat hiburan ini ada aturan tersendiri, yaitu H-3 puasa itu sudah mulai tutup," kata Khaidarmansyah, saat dimintai keterangan, Senin (5/4/2021).

Hal itu berkaitan juga dengan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir. "Biasanya mall saat bulan puasa itu ramai. Hal itu juga akan kita antisipasi supaya protokol kesehatan dipatuhi," lanjutnya.

Dalam rangka pengamanan lebaran tahun 2021 dan adanya larangan mudik dari pemerintah mulai dari 6-17 Mei 2021, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menyiapkan 8 posko. 6 diantaranya di perbatasan pintu masuk dan sisanya ada di Rajabasa dan Ramayana.

"Nantinya, setiap orang yang masuk Bandar Lampung akan dimintai surat keterangan rapid test atau PCR. Jika tidak membawa kita suruh putar balik," tuturnya.

"Karena kita tidak bisa melarang. Tidak ada unsur pidana nya bagi orang yang pulang kampung, kecuali ASN, itukan ada sanksi administratif. Berarti melanggar perintah pimpinan," timpalnya.

"Tapi yang swasta, pedagang, mahasiswa, ini kan siapa yang bisa nahan. Tapi kita atur seperti perintah dari pusat supaya menunjukkan bukti sudah rapid atau vaksin," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN PEMUDA NU IKUTI PELATIHAN KADER DAN SUSBALAN