Gubernur Arinal Ultimatum Oknum ASN Terlibat Jual Beli Jabatan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan di gedung Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (5/4/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan tegas menyatakan jika Pemprov Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap Nona Lestari (36) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli jabatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Arinal saat dimintai keterangan di gedung Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (5/4/2021).
"Saya sudah memerintahkan pak Sekda tidak akan ada toleransi, sesuaikan dengan hukum nya. Seorang pegawai Dispenda yang penghasilan nya bagus, tunjangan kinerjanya bagus tapi masih aja kurang. Karena itu saya malu," ujarnya.
Ia melanjutkan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer sepenuhnya dikeluarkan oleh Gubernur tanpa ada intervensi oleh pihak manapun termasuk oknum yang tidak bisa di pertanggungjawaban.
"Karena yang membuat SK honorer adalah Gubernur, tapi ini dimainkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Maka ini berat buat saya, berat hukumannya buat dia," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak kepada seluruh pegawai yang ada di Lampung untuk saling bekerjasama dan bergandengan tangan untuk membangun Provinsi Lampung yang lebih baik untuk kedepannya.
"Oleh karena itu ini buat saya tidak ada toleransi. Kita mau bekerjasama-sama untuk membangun Lampung dengan penuh. Jangan sampai ada cerita yang tidak bagus," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Sekarang ini dunia sudah jaman digital jangan mudah tergiur dengan iming dan janji oknum. Saya kira regulasinya sudah jelas. Jangan mudah terpancing oleh iming-iming," katanya.
Sementara itu untuk sanksi yang diberikan oleh Pemprov Lampung akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, Nona Lestari (36) adalah ASN yang bertugas di UPT VI Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Utara melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban nya menjadi tenaga honorer di Dinas yang berada dilingkungan Pemprov Lampung dengan menyetor uang yang bervariasi mulai dari Rp. 15 juta hingga Rp. 40 juta perorangan.
Ia juga menjanjikan korbannya bisa naik jabatan dengan menyetor uang mencapai Rp124 juta. Akibatnya, tersangka terancam dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : GEGER! SESOSOK M4Y4T DITEMUKAN MENGAPUNG PERAIRAN PANTAI MUTUN
Berita Lainnya
-
Saatnya Inovatif di Tengah Defisit
Selasa, 15 Juli 2025 -
Dosen Magister Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Terpilih Ikuti Laboratorium Penerjemah Sastra 2025 Kementerian Kebudayaan
Senin, 14 Juli 2025 -
4 Pencuri Motor Asal Lamtim Ditangkap di Bandar Lampung, Satu Diantaranya Mahasiswa
Senin, 14 Juli 2025 -
4 Jemaah Haji Bandar Lampung Wafat, Kemenag Tekankan Pentingnya Persiapan Fisik dan Mental
Senin, 14 Juli 2025