Dua Koruptor Randis Lampung Timur Divonis Berbeda

Suasana sidang kasus korupsi kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (5/4/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua dari tiga terdakwa kasus korupsi kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016, divonis berbeda.
Kedua terdakwa tersebut adalah Dadan Darmansyah (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Aditya Karjanto (Direktur PT Topcars Indonesia).
Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (5/4/2021).
Menurut majelis hakim yang dipimpin Efiyanto, menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, kata Efiyanto, kedua terdakaa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama tindak pidana koruspsi Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Darmansyah dengan hukuman selama satu tahun tiga bulan penjara," ucap Efiyanto.
Selain hukuman badan, lanjut Efiyanto, Dadan juga diganjar pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka digantikan kurungan selama tiga bulan penjara.
Sementara terdakwa Aditya Karjanto, sambung Efiyanto, dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.
"Terdakwa Aditya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama tiga bulan," tandasnya.
Efiyanto menambahkan, selain denda dan pidana badan, terdakwa Aditya diwajibkan mengganti uang kerugian negara. Dan apabila dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun jika harta benda tak mencukupi, kata Efiyanto, maka digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Akan tetapi, Efiyanto meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghitung kembali uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi kendaraan dinas ini.
"Uang pengganti sebesar Rp686.911.670, tidak seluruhnya diperhitungkan sebagai uang kerugian negara, namun hanya yang dipergunakan yakni Rp394.000.095," jelas Efiyanto.
Efiyanto pun meminta kepada JPU agar mengembalikan sisa uang yang telah ditransfer sebagai titipan uang pengganti oleh terdakwa Aditya.
"Dan bukti transfer sebesar Rp 686.911.670, sisanya Rp292.911.578 untuk dikembalikan kepada Aditya," pungkasnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara. (*)
Video KUPAS TV : KELILING OBJEK WISATA TULANG BAWANG BARAT, PENGUNJUNGNYA MENINGKAT PESAT
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Tuan Rumah Petanque Pomprov Lampung 2025
Rabu, 16 Juli 2025 -
Universitas Saburai Kenalkan Program Unggulan, Audiensi ke ASDP Bakauheni
Rabu, 16 Juli 2025 -
Baitul Jannah Islamic School Perkuat Transformasi Digital Pendidikan Lewat Pelatihan Chromebook dan Google Workspace bersama Telkom
Rabu, 16 Juli 2025 -
Rayakan HUT ke-60, Telkom Lampung Teguhkan Komitmen Inovasi dan Kebersamaan
Rabu, 16 Juli 2025