• Sabtu, 09 Mei 2026

Walikota Minta Maaf Atas Kekerasan Terhadap Wartawan di Dinsos Metro

Minggu, 04 April 2021 - 08.46 WIB
363

Plt Sekda Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo dan Kepala Dinsos Kota Metro, Suwandi serta Pelaksana tugas (Plt) Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini beserta sejumlah staf pada Dinsos menyampaikan permohonan maafnya kepada Wartawan Rio di Kantor PWI Kota Metro, Sabtu (3/4/2021) malam. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Walikota Metro Wahdi Siradjuddin melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Bangkit Haryo Utomo dengan didampingi Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Suwandi menyampaikan permohonan maaf atas insiden dugaan kekerasan yang dilakukan oknum pegawainya terhadap Wartawan Rio, Sabtu (3/4/2021) malam.

Permohonan maaf secara lisan dan tertulis itu disampaikan langsung oleh Plt Sekda Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo dan Kepala Dinsos Kota Metro, Suwandi serta Pelaksana tugas (Plt) Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini beserta sejumlah staf pada Dinsos Kota Metro yang diduga melakukan tindakan kepada Rio di Kantor PWI Kota setempat.

Bangkit menyebutkan, insiden antara wartawan dan pejabat struktural Dinsos Metro diharapkan menjadi insiden yang pertama dan terakhir.

Menurut Bangkit, perilaku Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Kota Metro Wiwik Setiarini yang merampas alat kerja, serta pengancaman dan pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan beberapa staffnya merupakan perilaku yang jauh dari etika kemitraan dan sinergitas terhadap media.

"Saya mewakili jajaran Pemkot Metro dan Dinas Sosial memohon maaf kepada kawan, saudara, dan mitra, yang dalam hal ini profesi wartawan. Semoga, insiden yang kemarin terjadi merupakan kejadian yang pertama dan terakhir di Kota Metro," kata Bangkit.

Ia mengatakan, butuh pemahaman terkait tugas dan fungsi wartawan dalam menjalankan profesinya saat melakukan peliputan di satuan kerja pemerintahan.

"Jadi memang butuh memberikan pemahaman kepada satuan kerja terkait tentang tugas dan fungsi wartawan. Sekiranya dari PWI Metro bisa mengadakan kegiatan sosialisasi atau Workshop kepada satuan kerja perangkat daerah sebagai upaya mengantisipasi kejadian kemarin tidak terulang lagi," ujar Bangkit.

Bangkit juga meminta Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Metro Wiwik Setiarini untuk terbuka dalam menyampaikan informasi program kerja di bidangnya.

"Kedepannya, jika ada wartawan yang ingin konfirmasi terkait program kerja, apalagi program kerja Walikota. Plt Kabid bu Wiwik berikan informasi sejelas-jelasnya. Jangan menghindar atau menolak, karena tugas wartawan menyampaikan informasi program kerja pemerintah kepada masyarakat," ucapnya.

Senada dikatakan Kepala Dinsos Kota Metro, Suwandi. Pihaknya meminta maaf kepada semua rekan wartawan atas insiden tersebut.

"Kedatangan kami ke PWI selain untuk silaturahmi, sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Semoga etika baik kami ini dapat diterima oleh kawan-kawan wartawan semua," kata dia.

Ia berjanji, kedepan pihaknya akan terbuka dalam memberikan informasi kepada wartawan yang ingin konfirmasi.

"Semoga peristiwa ini tidak terulang lagi. Dan kami memohon maaf kepada semua kawan-kawan wartawan atas insiden ini," ucapnya.

Sebelumnya, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin terlebih dulu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan yang ada terkait insiden yang terjadi di Dinsos setempat beberapa waktu lalu itu.

"Secara pribadi dan atas nama Pemkot Metro, saya mohon maaf atas perlakuan yang jauh dari nilai-nilai silaturahim dari staf Dinsos. Semoga Allah menjaga nilai silaturahim kita," ujar Walikota Metro.

Reaksi permohonan maaf pemerintah Kota Metro terhadap Wartawan tersebut setelah munculnya kecaman dari berbagai elemen. Mereka mendesak Walikota turun tangan dan tegas melakukan pembinaan khusus serta mengevaluasi kinerja terkait prilaku kekerasan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial terhadap jurnalis di Kota Metro. 

Hal itu ditegaskan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro Rino Panduwinata. Ia menilai, hal yang dilakukan oknum pegawai Dinsos tersebut menciderai profesi jurnalis.

"Tentunya ini menciderai profesi jurnalis, karena dengan merampas sarana kerja, apalagi sampai mengusir wartawan ketika ingin konfirmasi. Apapun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi secara hukum sebagai mana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tenang Pers," tegas Rino, Jumat (2/4/2021).

Kecaman serupa disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Metro, Ali Imron Muslim. Pihaknya meminta dinas sosial menyampaikan permohonan maaf serta meminta Walikota Metro Wahdi Siradjuddin memberikan sanksi.

"Pertama, kami menuntut Kepala Dinas Sosial Kota Metro untuk meminta maaf kepada awak media atas tindakan yang dilakukan anak buahnya tersebut kepada publik dan Rio. Karena, jurnalis bekerja untuk kepentingan khalayak. Kedua, kami meminta Walikota Metro untuk segera mengambil sikap memberikan sanksi tegas kepada Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini," ucap Ali, Sabtu (3/4/2021).

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi, mendesak Walikota Metro melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum pegawai anarkis di dinas sosial tersebut. Juniardi bahkan menyarankan Walikota untuk mencopot jabatan oknum-oknum yang terlibat.

"Kita meminta walikota Metro mengevaluasi kinerja para pejabat di Dinas Sosial Kota Metro dan mencopot jabatan Kabid Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini, yang telah merampas peralatan kerja jurnalistik, wartawan harian momentum, saat melakukan wawancara soal bantuan sosial," bebernya.

Kabar dugaan kekerasan oleh sejumlah oknum PNS  terhadap wartawan di Kota Metro itu pun menjadi perhatian serius Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya, saat berdialog bersama Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Indonesia, Mahfud menyebut bahwa kinerja Pers tak boleh diganggu. Menurutnya, bagi pemerintah Wartawan bukan musuh melainkan rekan kerja.

“Bagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus atau pemberitaan. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa yang menggangu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain," tandasnya.

Diketahui, telah terjadi dugaan kekerasan oleh sejumlah pegawai Dinsos Metro terhadap seorang wartawan Surat Kabar Harian Momentum pada Kamis, 1 April 2021.

Saat itu pewarta bernama Rio akan melakukan konfirmasi terkait perkembangan bantuan untuk Lansia sesuai program 100 hari kerja yang digembar-gemborkan Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman ke Dinsos.

 Kemudian, Rio mendatangi Kantor Dinsos. Sesampainya disana, ia bertemu dengan Kabid Linjamsos, Sri mubarokah, lalu Rio diarahkan ke bidang rehabilitasi dan pemberdayaan sosial.

“Saya bertemu Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini yang juga menjabat Kasi bidang tersebut. Namun, dia enggan dikonfirmasi terkait program tersebut. Alasanya akan memberi tahu dulu ke kadis dan sekretaris dinas. Lalu saya izin untuk ambil foto. Belum sempat saya foto,  dia langsung merampas Hp saya, sambil bilang jangan difoto-foto,” ucap Rio mengisahkan insiden yang dialaminya.

Tak sampai disitu, setelah telpon genggam miliknya dirampas oleh oknum tersebut, Rio juga diusir keluar ruangan dan diancam akan dipolisikan.

“Karena Hp saya dirampas, saya berdebat. Tapi Hp saya sudah pindah tangan ke stafnya. Staf itu sepertinya mau menghapus rekaman suara konfirmasi saya, tapi langsung saya rebut lagi Hp itu. Setelah itu saya diusir keluar oleh staf lainnya. Bahkan, ada staf di ruangan itu yang mengancam akan memenjarakan saya,” tandasnya.

Diketahui, dalam upaya perdamaian antara Plt Kabid Kepala Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Metro Wiwik Setiarini beserta sejumlah staff nya tersebut turut disaksikan oleh Ketua SMSI, Ketua AWPI serta sejumlah wartawan di Kota Metro, Sabtu (3/4/2021) malam.

Dalam kesempatan itu, PWI Kota Metro juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pemahaman terkait kinerja Wartawan kepada ASN di Metro. Hal itu dilakukan agar prilaku kekerasan ASN terhadap wartawan tidak kembali terulang.

"Itikad baik dari Plt Sekda dan Kepala Dinsos yang meminta maaf secara lisan dan tertulis merupakan langkah tepat menyadari sebuah kesalahan. Semoga etika baik ini mendapat respon positif dari wartawan yang bersangkutan. Kurangnya pemahaman ASN terkait tupoksi wartawan merupakan kendala yang bisa berdampak pada kesalahpahaman. Work shop tentang pemahaman kerja jurnalistik adalah salah satu program kami. Semoga dengan work shop yang akan kami selenggarakan nanti bisa berdampak positif dikalangan ASN," kata Ketua PWI Kota Metro, Rino Panduwinata.

Sementara dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers di pasal 18 memuat bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang tersebut, dikatakan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

Kemudian Dalam Pasal 4 ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian dalam pasal 8 ditegaskan pula, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum. (*)

Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG

Editor :