Warga Hadimulyo Timur Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi
Tersangka Joniardi berikut barang bukti sabu dan alat hisapnya yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap terduga penyalahguna narkoba jenis sabu di rumahnya yang terdapat di keluarahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menjelaskan, seorang penyalahguna yang diamankan dari rumahnya tersebut ialah Joniardi (33).
"Kami amankan berdasarkan informasi masyarakat. Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka ini pada Rabu pekan lalu sekira jam 21.00 WIB," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Jum'at (2/4/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu sisa pakai berikut alat hisap sabu atau bong.
"Kami lanjut melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan 4 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai," jelasnya.
Kasat menyampaikan, empat paket sabu sisa pakai yang ditemukan petugas tersebut seberat 0,26 gram. Kini Joniardi berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
"Tersangka ini kita kenakan pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.
Video KUPAS TV : TOBAT! NAPI TERORIS LAPAS KOTA METRO MENYATAKAN IKRAR SETIA PADA PANCASILA DAN NKRI
Berita Lainnya
-
BKPSDM Kota Metro: Ukom 23 Pejabat Masuk Tahap Penilaian
Jumat, 06 Februari 2026 -
Samber Park Metro dan Pesan Kebersamaan
Jumat, 06 Februari 2026 -
23 Pejabat Ikut Ukom, Isu Sekwan Mesuji Masuk Metro Jadi Sorotan
Jumat, 06 Februari 2026 -
BNN Lampung Beri Sinyal Modus Tempel Peredaran Narkoba di Kota Metro
Kamis, 05 Februari 2026









