8 Bulan Buron, Polsek Jati Agung Berhasil Ringkus Seorang Residivis Curat

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan meringkus seorang tersangka.
Tersangka yakni Sutrisno alias Gebok (45) warga Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Lamsel. Ia diamankan petugas pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar membenarkan ihwal penangkapan oleh jajarannya itu.
"Pelaku diamankan petugas ketika berada di salah satu warung di daerah Karang Anyar, Jati Agung," kata Iptu Mayer, Jumat (2/4/2021).
Diketahui, pelaku melakukan aksi curat pada hari Jumat (148/2020) lalu sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Siti Munigar (21) Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati agung.
"Pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban dengan modus mencongkel jendela dan membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda All New Beat dan 1Handphone merk Samsung tipe J one, dengan nlai kurugian Rp14 juta," lanjunya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jati Agung mendapati pelaku pencurian perkara lain atas nama Pranata Bimantara alias Bima yang sudah tertangkap, didapat keterangan bahwa yang melakukan pencurian di rumah korban adalah Sutrisno alias Gebok.
"Petugas pun bergegas menyelidiki keberadaan Sutrisno alias Gebok dan berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu warung di Karang Anyar, Jati Agung," ungkapnya.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama Ajay yang kini sedang mendekam di Lapas Way Huwi akibat perkara Curat di Bandar Lampung.
Sepeda motor korban ternyata sudah dijual kepada seseorang berinisial E yang pada saat dilakukan pencarian di kontrakanya belum diketemukan, petugas hanya mendapati sepeda motor milik E dan kemudian dibawa ke Polsek Jati Agung.
Terkuak, Sutrisno alias Gebok merupakan residivis yang sudah pernah 1 kali masuk jeruji besi selama 2 tahun akibat perkara curat di wilayah Jati agung pada tahun 2019 lalu bersama Pranata Bimantara alias Bima dan Ajay, mereka sukses melakukan lebih dari 3 kali aksi pencurian pada rentang bulan Januari, Februari dan November 2020.
"Pelaku diduga telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan badan maksimal 7 tahun," pungkas Iptu Mayer. (*)
Berita Lainnya
-
Gema Sportivitas Pelajar Guncang Kalianda: Kejuaraan Pelajar Lamsel 2025 Resmi Dimulai
Kamis, 18 September 2025 -
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025