Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang putusan atas kasus penuskan terhadap Syekh Ali Jaber atas terdakwa Alpin Adrian digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang putusan atas kasus penuskan terhadap Syekh Ali Jaber atas terdakwa Alpin Andrian digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Alpin atas penusukan empat tahun penjara kepada terdakwa Alpin penusuk Syekh Ali Jaber.
Vonis yang diberikan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung yang terdakwa Alpin yaitu 10 tahun penjara.
Terdakwa Alpin terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan dan menggunakan senjata penusuk berupa pisau dapur.
Lantaran Alpin berilaku sopan selama dalam persidangan, korban Almarhum Syekh Ali Jaber juga telah memaafkan tersangka, maka Alpin mendapatkan keringan hukuman.
Kuasa Hukum dari Alpin, Ardiansyah mengucapkan terima kasih atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, dan terdakwa Alpin dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ia juga mengatakan dalam dakwaan bahwa Alpin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, tidak terbukti secara sah melakukan pencobaan pembunuhan dan tidak terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat.
"Tapi terbukti secara sah 512 ayat (1) terkiat penganiayaan, kedua secara sah dan meyakinkan melanggaa pasal 2 ayat UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam," kata Ardiansyah saat dimintai keterangan usai sidang.
Pihaknya merasa kurang puas atas putusan yang diberikan oleh ketua Majelis Hakim terhadap Alpi. "Kurang puas karna dari pasal ancaman maksimal 2,8 tahun tapi karena ada undang-undang darurat yang menurut majelis hakim itu terbukti makanya menjadi 4 tahun," jelas Ardiansyah.
Dalam persidangan tersebut, alat bukti pisau dapur dikecualikan, hal itu membuat pihaknya keberatan atas putusan hakim terkait Alpin tidak bermasalah secara kejiwaan dan atas penggunaan UU darurat.
"Tapi tadi hakim mengatakan kalau pisau dapur itu digunakan untuk keperluan dapur, tapi buktinya alat itu bisa melukai, kalau merujuk ke situ, kayu , pensil pena itu juga bisa, setelah ini masih ada pengujian lebih lanjut terkait analisa majelis hakim," ujarnya.
Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan ini, namun ia perlu berkonsultasi dulu kepada terdakwa Alpin selaku klien dari Ardiansyah. (*)
Berita Lainnya
-
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025 -
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025