Masyarakat Bandar Lampung Antusias Sambut Pemutihan Pajak

Suasana pemutihan pajak kendaraan (PKB) yang berlangsung di Samsat Induk Rajabasa. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Program pemutihan pajak kendaraan (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung di mulai pada hari ini, Kamis (1/4/2021) dan berlangsung hingga September mendatang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 14 tahun 2021 PKB dilaksanakan di 14 Samsat Induk dan 1 Samsat pembantu yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
Progam PKB tersebut disambut antusias dan di manfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak dan pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor.
Arianto (51) warga Kedaton kota Bandar Lampung yang sedang mengurus bea balik nama kendaraan saat ditemui di Samsat Induk Rajabasa mengatakan jika program tersebut sangat membantu masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah sangat terbantu dengan adanya pemutihan pajak kali ini. Karena di tengah pandemi Covid-19 ada keringanan yang diberikan oleh pemerintah. Saya mau balik nama kendaraan," ucap Arianto.
Namun ia mengaku jika sedikit mengalami kesulitan, sebab dirinya tidak mengetahui jika masyarakat terlebih dahulu harus mendaftarkan secara online.
"Sedikit mengalami kesulitan karena tidak terbiasa menggunakan teknologi tapi kalau yang terbiasa ya tidak ada masalah. Ya gampang saja. Alhamdulillah dibantu juga oleh petugas," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Asih Septiana (34) warga Bukit Kemiling Permai yang sudah menunggak pembayaran pajak sejak tahun 2018.
"Mati pajak dari tahun 2018 jadi memanfaatkan momentum ini untuk menghidupkan kendaraan lagi. Tapi ini sudah penuh kuotanya sampai nanti hari Sabtu. Jadi sudah daftar dan datang lagi di hari Sabtu sesuai dengan jadwal," ujarnya.
Khusus untuk masyarakat Bandar Lampung yang melakukan pembayaran di Samsat Induk Rajabasa maka terlebih dahulu mendaftarkan diri secara online melalui laman www.pemutihanlampung.com demi menjaga penerapan protokol kesehatan.
Dalam menjaga penerapan protokol kesehatan, dalam satu hari petugas hanya melayani 150 orang yang terbagi ke dalam tiga sesi. Sei pertama dimulai pukul 08.00-10.00, kemudian 10.00-12.00 dan pukul 13.00-15.00. (*)
Video KUPAS TV : PROYEK FLYING FOX KOTA METRO MANGKRAK, PAYUNG HUKUM BELUM JELAS? (BAGIAN II)
Berita Lainnya
-
4 Jemaah Haji Bandar Lampung Wafat, Kemenag Tekankan Pentingnya Persiapan Fisik dan Mental
Senin, 14 Juli 2025 -
750 Warga Ikuti Program Umroh Bandar Lampung 2025, Kloter Pertama Berangkat 16 Juli
Senin, 14 Juli 2025 -
Ketika SD Negeri di Pusat Kota Hanya Dapat 5 Murid
Senin, 14 Juli 2025 -
Lampung Selatan Daerah Tertinggi Angka Kecelakaan dengan 187 Kejadian
Senin, 14 Juli 2025