Kejari Lakukan Penyelidikan Perihal Desa di Lamsel Tarik Pungutan PTSL Lebihi Batas

Acara sosialisasi pengawalan dan pengamanan program PTSL 2021 di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati setempat, Kamis (01/04/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) tindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020 yang melebihi batas kepasa masyarakat di salah satu desa di Lamsel.
Diketahui, batas penarikan biaya PTSL untuk Provinsi Lampung sebesar Rp 200 ribu, hal itu diatur dalam sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamsel, Kunto Trihatmojo mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara pengaduan masyarakat tersebut dari dari Kejakaaan Tinggi Lampung dan akan segera melakukan penyelidikan.
"Ada salah satu desa di Kabupaten Lamsel yang dilimpahkan perkaranya ke Kejari Lamsel dan itu sudah siap kami tindak lanjuti, akan kami selidiki. Itu asa penarikan ke masyarakat yang jumlahnya lebih dari SKB 3 Menteri," jelasnya saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pengawalan dan pengamanan program PTSL 2021 di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati setempat, Kamis (01/04/2021).
Kunto mengungkapkan, dirinya pun telah menerima banyak laporan terkait dugaan penarikan biaya PTSL yang melebihi batas, yakni sebesar Rp 300 ribu hingga 1 Juta.
"Banyak laporan yang nasuk mengenai harga atau tarif yang dikenakan untuk urusan PTSL, selama saya jadi Kasi Intel, banyak desa-desa yang mematok harga Rp 300 ribu bahkan sampai Rp 1 juta," jelasnya Kunto.
Menurutnya, para petugas baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bertanggung jawab dalam membantu masyarakat untuk mendapat program PTSL, seharusnya bertanggung jawab dan juga melakukan penarikan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini lah yang menjadi kendala di lapangan, karena saya lihat masyarakat tahunya gratis tapi tidak tahu gratisnya itu sampai dimana, Pokmas yang dibentuk di desa juga selalu beralasan bahwa selalu hilir mudik dari desa ke BPN, jadi disitu ada uang bensin, makan dan sebagainya," kata Kunto.
Dia pun berharap, supaya pada program PTSL tahun 2021, seluruh petugas dapat mengikuti aturan yang berlaku demi tercapainya target program prioritas pemerintah tersebut.
"Ini program pemerintah supaya masyarakat bisa mau mensertifikatkan tanahnya, jadi jelas kelegalannya, tapi jangan kita mencari keuntungan dari masyarakat. Mudah-mudahan 2021 ini penyerapan anggaran PTSL, target PTSL maksimal, dan antusias masyarakat juga banyak sehingga masyarakat terbantu," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : POLRES LAMSEL BUKA LAYANAN SI GAJAH, WARGA TAK LAGI REPOT URUS SIM DAN SKCK!
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025