Kejari Lakukan Penyelidikan Perihal Desa di Lamsel Tarik Pungutan PTSL Lebihi Batas
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) tindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020 yang melebihi batas kepasa masyarakat di salah satu desa di Lamsel.
Diketahui, batas penarikan biaya PTSL untuk Provinsi Lampung sebesar Rp 200 ribu, hal itu diatur dalam sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamsel, Kunto Trihatmojo mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara pengaduan masyarakat tersebut dari dari Kejakaaan Tinggi Lampung dan akan segera melakukan penyelidikan.
"Ada salah satu desa di Kabupaten Lamsel yang dilimpahkan perkaranya ke Kejari Lamsel dan itu sudah siap kami tindak lanjuti, akan kami selidiki. Itu asa penarikan ke masyarakat yang jumlahnya lebih dari SKB 3 Menteri," jelasnya saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pengawalan dan pengamanan program PTSL 2021 di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati setempat, Kamis (01/04/2021).
Kunto mengungkapkan, dirinya pun telah menerima banyak laporan terkait dugaan penarikan biaya PTSL yang melebihi batas, yakni sebesar Rp 300 ribu hingga 1 Juta.
"Banyak laporan yang nasuk mengenai harga atau tarif yang dikenakan untuk urusan PTSL, selama saya jadi Kasi Intel, banyak desa-desa yang mematok harga Rp 300 ribu bahkan sampai Rp 1 juta," jelasnya Kunto.
Menurutnya, para petugas baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bertanggung jawab dalam membantu masyarakat untuk mendapat program PTSL, seharusnya bertanggung jawab dan juga melakukan penarikan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini lah yang menjadi kendala di lapangan, karena saya lihat masyarakat tahunya gratis tapi tidak tahu gratisnya itu sampai dimana, Pokmas yang dibentuk di desa juga selalu beralasan bahwa selalu hilir mudik dari desa ke BPN, jadi disitu ada uang bensin, makan dan sebagainya," kata Kunto.
Dia pun berharap, supaya pada program PTSL tahun 2021, seluruh petugas dapat mengikuti aturan yang berlaku demi tercapainya target program prioritas pemerintah tersebut.
"Ini program pemerintah supaya masyarakat bisa mau mensertifikatkan tanahnya, jadi jelas kelegalannya, tapi jangan kita mencari keuntungan dari masyarakat. Mudah-mudahan 2021 ini penyerapan anggaran PTSL, target PTSL maksimal, dan antusias masyarakat juga banyak sehingga masyarakat terbantu," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : POLRES LAMSEL BUKA LAYANAN SI GAJAH, WARGA TAK LAGI REPOT URUS SIM DAN SKCK!
Berita Lainnya
-
Banjir Landa Way Galih Lamsel, Tanaman Padi dan Singkong Warga Ikut Terendam
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Sungai Meluap, 10 Rumah di Way Galih Lampung Selatan Terendam Banjir
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Damkar Evakuasi Pasutri Lansia Terjebak Banjir di Desa Jati Baru Lampung Selatan
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Kejari Lamsel Bidik Dugaan Proyek Fiktif Kades Tanjung Sari Natar
Jumat, 17 Januari 2025