Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN

Surat edaran nomor 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadhan dan libur Idul Fitri tahun 2021. Foto: ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran nomor 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadhan dan libur Idul Fitri tahun 2021.
"Surat edaran larangan harus kita terbitkan apalagi untuk ASN ya. Karena ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qhodratul Ihwan saat dimintai keterangan, Kamis (1/4/2021).
Ia melanjutkan, SE yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut ditunjukkan kepada Bupati/Walikota dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Lampung.
"ASN beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama bulan Ramadhan sampai dengan libur Idul Fitri," kata Ihwan.
Menurutnya, apabila dalam keadaan mendesak yang memaksa ASN melakukan perjalanan keluar daerah maka yang bersangkutan terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jika melanggar melakukan perjalanan tanpa ada izin maka bisa dikenakan sanksi administrasi dan teguran sesuai tingkat seperti yang tercantum di peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," jelasnya.
Selain itu, Kepala Perangkat Daerah atau instansi agar melakukan secara ketat, selektif dan akuntabel dalam pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan tugas.
"Kita juga akan melakukan pengetatan wilayah dan pemeriksaan di simpul pintu masuk apalagi warga yang datang dari zona merah," tuturnya. (*)
Video KUPAS TV : HABISKAN MILIARAN, PROYEK FLYING FOX KOTA METRO MUBAZIR! (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Pertimbangan Hakim
Kamis, 21 September 2023 -
Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
Kamis, 21 September 2023 -
Rayakan 2 Tahun Merger, Pelindo Gelar Donor Darah di 35 Pelabuhan se-Indonesia
Kamis, 21 September 2023 -
Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi
Kamis, 21 September 2023