Gegera Narkoba, Warga Gang Subur Metro Ditangkap Polisi

Tersangka SA berikut barang bukti sepaket sabu yang diamankan Polisi.
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang warga Gang Subur, Hadimulyo Barat,Metro Pusat lantaran diduga menyalahgunakan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH mengungkapkan, seorang warga Gang Subur yang ditangkap tersebut berinisial SA (36).
"Kita amankan SA ini saat melintas di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat," ucapnya kepada Kupastuntas.co, Kamis (1/4/2021).
Pria yang diketahui berprofesi sebagai seorang supir tersebut dibekuk Rabu (24/3/2021) pukul 18.00 WIB.
"Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram," jelasnya.
Kini SA berikut barang bukti sepaket sabu tersebut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : TOBAT! NAPI TERORIS LAPAS KOTA METRO MENYATAKAN IKRAR SETIA PADA PANCASILA DAN NKRI
Berita Lainnya
-
Wujudkan Ekonomi Mandiri, Pemkot Metro Rancang Budidaya Lele Serentak di 22 Kelurahan
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Warga Serbu Pasar Murah di Pasar Cendrawasih Metro
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Inspektorat Bantah Dua Tersangka Narkoba yang Viral Adalah ASN Pemkot Metro
Senin, 11 Agustus 2025 -
Puluhan Pelajar Metro Raih Piala di Ajang FLS3N Lampung, Ini Daftarnya
Senin, 11 Agustus 2025