Gegera Narkoba, Warga Gang Subur Metro Ditangkap Polisi
Tersangka SA berikut barang bukti sepaket sabu yang diamankan Polisi.
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang warga Gang Subur, Hadimulyo Barat,Metro Pusat lantaran diduga menyalahgunakan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH mengungkapkan, seorang warga Gang Subur yang ditangkap tersebut berinisial SA (36).
"Kita amankan SA ini saat melintas di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat," ucapnya kepada Kupastuntas.co, Kamis (1/4/2021).
Pria yang diketahui berprofesi sebagai seorang supir tersebut dibekuk Rabu (24/3/2021) pukul 18.00 WIB.
"Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram," jelasnya.
Kini SA berikut barang bukti sepaket sabu tersebut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : TOBAT! NAPI TERORIS LAPAS KOTA METRO MENYATAKAN IKRAR SETIA PADA PANCASILA DAN NKRI
Berita Lainnya
-
Lagu Berjudul 'Pak Bambang' Viral di Metro, Jadi Soundtrack Kritik Jalan Rusak
Sabtu, 28 Februari 2026 -
Rilis BPS Ungkap 10 PR Besar Kota Metro, Infrastruktur hingga Kemiskinan Jadi Sorotan
Sabtu, 28 Februari 2026 -
Curi HP Mahasiswi di Tempat Fotokopi, Buruh Harian Ditangkap Polres Metro
Jumat, 27 Februari 2026 -
Ambulans Mogok Saat Bawa Jenazah, Pengelolaan Anggaran RSUDAY Metro Dipertanyakan
Jumat, 27 Februari 2026









