Gegera Narkoba, Warga Gang Subur Metro Ditangkap Polisi
Tersangka SA berikut barang bukti sepaket sabu yang diamankan Polisi.
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang warga Gang Subur, Hadimulyo Barat,Metro Pusat lantaran diduga menyalahgunakan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH mengungkapkan, seorang warga Gang Subur yang ditangkap tersebut berinisial SA (36).
"Kita amankan SA ini saat melintas di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat," ucapnya kepada Kupastuntas.co, Kamis (1/4/2021).
Pria yang diketahui berprofesi sebagai seorang supir tersebut dibekuk Rabu (24/3/2021) pukul 18.00 WIB.
"Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram," jelasnya.
Kini SA berikut barang bukti sepaket sabu tersebut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : TOBAT! NAPI TERORIS LAPAS KOTA METRO MENYATAKAN IKRAR SETIA PADA PANCASILA DAN NKRI
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Kroscek Harga Sembako Jelang Nataru, Cabai Hingga Bawang Alami Kenaikan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tiga Pemuda Perkosa Bergiliran Remaja Disabilitas di Metro
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tindaklanjuti Pengamanan Nataru, Satpol PP Tingkatkan Siaga Siskamling di Seluruh Metro
Jumat, 19 Desember 2025 -
274 Mahasiswa UDW Diwisuda, Wali Kota Minta Lulusan Jadi Panutan Masyarakat
Kamis, 18 Desember 2025









