• Selasa, 23 April 2024

Beberapa Pejabat Pemkab Lampura yang Dimutasi Belum Kembalikan Randis

Kamis, 01 April 2021 - 13.14 WIB
648

Kabid Investasi Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Biantori, S.Sos, M.H saat dimintai keterangan. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Pasca Rolling Jabatan Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) beberapa waktu lalu masih menuai sejumlah permasalahan.

Permasalah tersebut diantaranya sejumlah Pejabat yang mengalami mutasi dan promosi jabatan belum menyerahkan Kendaraan Dinas (Randis) kepada Pejabat baru yang gantikan posisi mereka sebelumnya.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co di lapangan, masih ditemukan pejabat Eselon II, III dan IV masih menggunakan Randis mereka pada posisi sebelum adanya mutasi, salah satu Kabid di lingkungan Pemkab Lampura mengakui bahwa sampai saat ini belum menerima penyerahan Randis dari pejabat lama.

"Iya mas, mobil dinas saya di posisi yang lama sudah saya serahkan tapi Randis untuk saya di posisi baru belum diserahkan oleh pejabat lama," jelas Kabid yang minta namanya dirahasiakan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Investasi Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Biantori, S.Sos, M.H menjelaskan bahwa pada dasarnya serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat yang baru harus berikut segala fasilitas pendukung termasuk Randis diserah terimakan.

"Memang seharusnya secepatnya, Sertijab itu termasuk  fasilitas dan Randis diserahkan ke pejabat baru," jelas Biantori, Kamis (01/04/2021) di ruangannya.

Biantori menambahkan masih terdapat sejumlah Randis yang belum diserahkan, padahal pejabat tersebut sudah mengalami pergantian bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa ada sebagian Randis masih digunakan oleh pejabat yang memasuki masa pensiun.

"Namun memang untuk sementara pendekatan kami secara persuasif, artinya agar menghindari terjadi konflik maka diminta bagi pejabat yang belum menyerahkan Randis kepada pejabat yang menggantikan," imbuh Biantori

Ketika ditanya tentang tahapan penertiban Randis tersebut, Biantori menjawab ada sejumlah tahapan yang akan ditempuh diantaranya Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyurati Eks Pejabat lama agar mengembalikan namun bila belum tercapai akan ada tahapan lanjutan.

"Bila sudah di Surati, diberi peringatan masih belum ada itikad baik maka kita akan koordinasi dengan pimpinan agar ada penertiban yang melibatkan berbagai sektor," ujar Biantori. (*)

Editor :