Polsek Abung Barat Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Pekurun Tengah
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Abung Barat. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - RS (19) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), warga Jalan Taman Wisata Way Rarem, Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, diringkus Polsek Abung Barat pada Polsek Abung Barat, pada Selasa (30/3/2021) pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono SH.MH, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/3/2021) sekira pukul 22.30 WIB di rumah korban Ismira (46) warga Desa Pekurun Tengah.
"Kronologis kejadian, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah bagian belakang. Naik ke atap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng," kata Iptu Ono, Rabu (31/3/2021).
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu buah kalung suping warna emas dan satu buah rokok electrik (Vape) merk Joyetrch exceed Grip Pro.
"Atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat pada Tanggal 30 Maret 2021," lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku RS berhasil diringkus pada Selasa (30/3/2021) di Desa Pekurun dan lansung diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Abung Barat.
"Terhadap pelaku RS kami jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA JADI BANDAR NARKOBA, TERCIDUK BAWA GANJA 1,6 KG
Berita Lainnya
-
KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Bupati Muara Enim
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin TKA Seret Delapan Pejabat Imigrasi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026








