Polres Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curas

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Pringsewu - WH (20) pria yang bekerja sebagai
buruh warga Pekon Pandan Sari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu
diringkus tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Selasa (30/3/21) dini
hari.
Kasat
Reskrim, AKP Sahril Paison mengatakan, pelaku diamankan atas dugaan tindak
pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret pada Jumat (12/22021) lalu
pukul 21.30 WIB, terhadap korban Erin
Nur Kholifah (20) di jalan raya Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten
Pringsewu.
"Akibat
Curas tersebut Korban kehilangan satu buah tas yang berisi 1 lembar KTP, 2 unit
HP seharga 2,5 juta," kata AKP
Sahril Paison.
Selain itu,
korban mengalami beberapa luka di bagian wajah dan lutut akibat ditarik pelaku.
AKP Sahril
Paison menjelaskan, kejadian berawal saat korban sedang dalam perjalanan pulang
mengendarai sepeda motor.
Saat
melintas di TKP, tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor dari arah
belakang dan langsung menarik tas korban sehingga korban terjatuh.
Atas
kejadian tersebut, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya, pelaku
berhasil diamankan di rumahnya, Selasa (30/3/2021) pukul 02.30 WIB.
“Dari penengkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit HP Xiomi Redmi 6A, 1 unit sepeda motor Honda Vario yang dipergunakan pelaku saat melakukan curas," kata AKP Sahril.
Atas perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PENANGKAPAN KURIR GANJA PAKAI BUS ALSDRAMATIS!, TERCIDUK DI JALAN LINTAS SUMATERA
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025