• Senin, 15 September 2025

Pemutihan Pajak Dimulai Besok, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Rabu, 31 Maret 2021 - 16.03 WIB
1.1k

Pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan secara online. Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung akan memulai pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Kamis (1/4/2021) besok.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 14 tahun 2021 yang akan dilaksanakan di 14 Samsat Induk dan 1 Samsat pembantu yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.

"Persiapan Alhamdulillah sudah matang dan sudah mencapai 95 persen. Kami hanya sedang menyiapkan tempat untuk pusat informasi bagi masyarakat yang ingin bertanya," kata Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, saat dimintai keterangan, Rabu (31/3/2021).

Adi melanjutkan, khusus untuk masyarakat Bandar Lampung yang melakukan pembayaran di Samsat Induk Rajabasa, maka terlebih dahulu mendaftarkan diri secara online melalui laman www.pemutihanlampung.com demi menjaga penerapan protokol kesehatan.

"Khusus untuk Bandar Lampung harus mendaftar online terlebih dahulu untuk menjaga penerapan protokol kesehatan supaya menghindari adanya kerumunan," lanjutnya.

Sementara itu untuk pembayaran di luar kota Bandar Lampung, dapat langsung mendatangi Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di surat kendaraan bermotor yang dimiliki.

"Dalam satu hari hanya melayani 150 orang yang terbagi menjadi tiga shift. Untuk Kabupaten lain akan kami lihat jika memang tidak kondusif maka akan ditetapkan secara online," terangnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti PKB cukup membawa kartu identitas, STNK asli, surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP).

Sementara bagi masyarakat yang menunggak lebih dari lima tahun, wajib membawa BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan cek fisik kendaraan.

"Pelaksanaan pemutihan ini akan dilaksanakan mulai 1 April hingga 30 September 2021. Masyarakat di harapkan menjadikan pemutihan pajak ini sebaik mungkin," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : CATAT! PEMUTIHAN PAJAK DI LAMPUNG DIBUKA SELAMA ENAM BULAN!