Marsidi Klaim Lahannya Diambil PT AUI, Ketua Komisi II: Akan Kita Kawal

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi saat menerima keluhan Marsidi, di Sekretariat DPD DPD Nasdem Lamsel, Rabu (31/03/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT Agro Utama Indonesia (AUI) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga melakukan pembangunan pagar pembatas di lahan milik warga sekitar secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kupastuntas.co, perusahaan tersebut mulai dibangun awal tahun 2020 dan nantinya akan bergerak di bidang pengeringan dan pengolahan jagung.
Marsidi (67), warga sekitar lokasi perusahaan yang merasa tanahnya dipergunakan secara sepihak mengatakan, sebelum adanya pembangunan pagar pembatas perusahaan, lebar lahan miliknya sebesar 68 meter dan panjang 230 meter. Namun, setelah diukur ulang lebar lahannya tersebut berkurang 2 meter menjadi 66 meter.
"Yang kena serobot lahan saya pas bagian depan ada lebar 2 meter sepanjang 230 meter. Berarti 2 meter tanah saya berkurang kena pagar pembatas dan Bronjong perusahaan ini. Awalnya tanahnya lurus, sekarang melengkung," ujar Marsidi, Rabu (31/03/2021).
Selain merasa dirugikan karena lebar tanahnya berkurang, Marsidi pun mengaku, lahan pertanian sawah dan kebun nya juga rusak akibat tertimbun meterial tanah dari perusahaan tersebut.
"Lahan sawah dan kebun saya rusak parah tidak bisa ditanami selama empat musim tanam ini, itu karena material tanah yang kedorong dari saluran air perusahan, akhirnya lahan saya penuh dengan material tanah dan lumpur," lanjutnya.
Karena merasa memiliki hak terhadap lahan tersebut berdasarkan sertifikat, dia pun sempat membuat pengaduan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel. Namun pengaduannya tersebut tidak membuahkan hasil hingga saat ini.
"Saya sudah pernah laporkan hal ini ke pihak BPN, sudah sekitar 8 kali, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan penentuan batas-batas lahan yang dibeli pihak perusahaan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya siap mengawal keluhan Marsidi yang merasa lahannya diambil secara sepihak tersebut.
"Saya akan mengawal penuh semaksimal mungkin dengan aturan ketentuan yang berlaku, karena bagaimanapun seluruh pengaduan dari masyarakat harus kita terima," kata Wahrul.
Wahrul melanjutkan, dirinya akan segera menurunkan tim bantuan hukum untuk mempelajari dan melakukan upaya-upaya strategis hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita akan lihat lagi seperti apa kasusnya, dan ini ternyata pernah difasilitasi di Desa, tapi selama ini masih belum ada titik temunya. Bila tidak bisa diselesaikan secara mediasi, nanti akan kita lihat upaya-upaya hukum setelah dikaji oleh tim," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah sangat menyambut baik terhadap perusahaan yang akan berinvestasi di Kabupaten Lamsel, namun seharusnya para perusahaan juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kupastuntas.co belum dapat mengkonfirmasi pihak PT Agro Utama Indonesia (AUI) yang diduga mengambil secara sepihak lahan milik warga. (*)
Video KUPAS TV : HABISKAN MILIARAN, PROYEK FLYING FOX KOTA METRO MUBAZIR! (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025