Marsidi Klaim Lahannya Diambil PT AUI, Ketua Komisi II: Akan Kita Kawal
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT Agro Utama Indonesia (AUI) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga melakukan pembangunan pagar pembatas di lahan milik warga sekitar secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kupastuntas.co, perusahaan tersebut mulai dibangun awal tahun 2020 dan nantinya akan bergerak di bidang pengeringan dan pengolahan jagung.
Marsidi (67), warga sekitar lokasi perusahaan yang merasa tanahnya dipergunakan secara sepihak mengatakan, sebelum adanya pembangunan pagar pembatas perusahaan, lebar lahan miliknya sebesar 68 meter dan panjang 230 meter. Namun, setelah diukur ulang lebar lahannya tersebut berkurang 2 meter menjadi 66 meter.
"Yang kena serobot lahan saya pas bagian depan ada lebar 2 meter sepanjang 230 meter. Berarti 2 meter tanah saya berkurang kena pagar pembatas dan Bronjong perusahaan ini. Awalnya tanahnya lurus, sekarang melengkung," ujar Marsidi, Rabu (31/03/2021).
Selain merasa dirugikan karena lebar tanahnya berkurang, Marsidi pun mengaku, lahan pertanian sawah dan kebun nya juga rusak akibat tertimbun meterial tanah dari perusahaan tersebut.
"Lahan sawah dan kebun saya rusak parah tidak bisa ditanami selama empat musim tanam ini, itu karena material tanah yang kedorong dari saluran air perusahan, akhirnya lahan saya penuh dengan material tanah dan lumpur," lanjutnya.
Karena merasa memiliki hak terhadap lahan tersebut berdasarkan sertifikat, dia pun sempat membuat pengaduan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel. Namun pengaduannya tersebut tidak membuahkan hasil hingga saat ini.
"Saya sudah pernah laporkan hal ini ke pihak BPN, sudah sekitar 8 kali, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan penentuan batas-batas lahan yang dibeli pihak perusahaan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya siap mengawal keluhan Marsidi yang merasa lahannya diambil secara sepihak tersebut.
"Saya akan mengawal penuh semaksimal mungkin dengan aturan ketentuan yang berlaku, karena bagaimanapun seluruh pengaduan dari masyarakat harus kita terima," kata Wahrul.
Wahrul melanjutkan, dirinya akan segera menurunkan tim bantuan hukum untuk mempelajari dan melakukan upaya-upaya strategis hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita akan lihat lagi seperti apa kasusnya, dan ini ternyata pernah difasilitasi di Desa, tapi selama ini masih belum ada titik temunya. Bila tidak bisa diselesaikan secara mediasi, nanti akan kita lihat upaya-upaya hukum setelah dikaji oleh tim," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah sangat menyambut baik terhadap perusahaan yang akan berinvestasi di Kabupaten Lamsel, namun seharusnya para perusahaan juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kupastuntas.co belum dapat mengkonfirmasi pihak PT Agro Utama Indonesia (AUI) yang diduga mengambil secara sepihak lahan milik warga. (*)
Video KUPAS TV : HABISKAN MILIARAN, PROYEK FLYING FOX KOTA METRO MUBAZIR! (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Banjir Landa Way Galih Lamsel, Tanaman Padi dan Singkong Warga Ikut Terendam
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Sungai Meluap, 10 Rumah di Way Galih Lampung Selatan Terendam Banjir
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Damkar Evakuasi Pasutri Lansia Terjebak Banjir di Desa Jati Baru Lampung Selatan
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Kejari Lamsel Bidik Dugaan Proyek Fiktif Kades Tanjung Sari Natar
Jumat, 17 Januari 2025