Kemenkumham Tolak Hasil KLB Demokrat, DPD Demokrat Lampung: Alhamdulillah, Kebenaran Akan Tetap Menang
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementrian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) RI akhirnya menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat yang memutuskan Moeldoko sebagai ketua Umum Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.
Dalam kompetisi pers yang dilakukan secara virtual, Mentri Kemenkumham RI Yasona Laoly mengatakan, pemeriksaan tahap pertama Kemenkumham, memberikan surat 11 Maret menyampaikan untuk melengkapi kekurangan berkas untuk memenuhi ketentuan Kemenkumham selama 7 hari.
"Dari hasil pemeriksaan dokumen fisik, masih terdapat beberapa dokumen yang belum dipenuhi, diantara DPD DPC tidak disertai mandat DPC DPD dengan demikian pemerintah memutuskan hasil KLB Dli serdang 5 Maret 2021 ditolak," ungkapnya.
Yasonna juga menambahkan, ada argumen soal ADART demokrat, pihaknya menggunakan yang terdaftar dan ada di Kemenkumham. Pihak KLB Deli Serdang tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan jila dirasa tidak sesuai dengan UU Partai Politik.
"Pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keputusan terkait ini, sekali lagi kami menyesalkan statement dari pihak pihak yang menuding pemerintah ada campur tangan memecah belah parpol," ungkapnya.
Menanggapi hasil putusan tersebut, sekretaris DPD Demokrat Lampung, Julian Manaf mengatakan, ini semua bukti bahwa sesuatu yang benar akan tetap benar adanya tidak bisa dibelokkan menjadi tidak benar, dan ini buah dari segala daya upaya yang kader semua lakukan terutama kader demokrat Lampung atas arahan ketua DPD dan petunjuk ketum AHY berbuah manis.
"Atas hasil itu semua kami bersyukur alhamdulillah. Ini pelajaran berharga bagi partai Demokrat, agar bisa lebih baik dimasa yang akan datang dalam berparyai," ujarnya.
Wakil direktur eksekutif Demokrat Lampung, Toni Mahasan menambahkan, Kader partai demokrat Provinsi Lampung mengapresiasi keputusan pemerintah. Sebagaimana pihaknya meyakini dari awal bahwa gerakan Inkonstitusional yang dilakukan oleh Moeldoko cs tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan pemerintah sudah secara objektif dalam memutuskan persoalan ini.
"Mari kita kawal proses demokrasi yang pluralis di negara kita. Demokrasi yang beradab dan beretika, bukan demokrasi yang membajak dan membegal seperti yang dilakukan oleh Moeldoko cs," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SEGEL KANTOR PT URM,KONTRAKTOR JALAN SUTAMI
Berita Lainnya
-
FGD Ditbinmas Polda Lampung Bahas Peran Tokoh Masyarakat dan Polri dalam Penyelesaian Konflik Sosial
Senin, 09 Februari 2026 -
BK DPRD Lampung Panggil Andi Robi Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa
Senin, 09 Februari 2026 -
Rapat Perdana Panitia Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXII Lampung Tetapkan Sejumlah Agenda Strategis 2026
Senin, 09 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 20 Kecamatan, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Senin, 09 Februari 2026









