Kemenkumham Tolak Hasil KLB Demokrat, DPD Demokrat Lampung: Alhamdulillah, Kebenaran Akan Tetap Menang

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementrian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) RI akhirnya menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat yang memutuskan Moeldoko sebagai ketua Umum Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.
Dalam kompetisi pers yang dilakukan secara virtual, Mentri Kemenkumham RI Yasona Laoly mengatakan, pemeriksaan tahap pertama Kemenkumham, memberikan surat 11 Maret menyampaikan untuk melengkapi kekurangan berkas untuk memenuhi ketentuan Kemenkumham selama 7 hari.
"Dari hasil pemeriksaan dokumen fisik, masih terdapat beberapa dokumen yang belum dipenuhi, diantara DPD DPC tidak disertai mandat DPC DPD dengan demikian pemerintah memutuskan hasil KLB Dli serdang 5 Maret 2021 ditolak," ungkapnya.
Yasonna juga menambahkan, ada argumen soal ADART demokrat, pihaknya menggunakan yang terdaftar dan ada di Kemenkumham. Pihak KLB Deli Serdang tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan jila dirasa tidak sesuai dengan UU Partai Politik.
"Pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keputusan terkait ini, sekali lagi kami menyesalkan statement dari pihak pihak yang menuding pemerintah ada campur tangan memecah belah parpol," ungkapnya.
Menanggapi hasil putusan tersebut, sekretaris DPD Demokrat Lampung, Julian Manaf mengatakan, ini semua bukti bahwa sesuatu yang benar akan tetap benar adanya tidak bisa dibelokkan menjadi tidak benar, dan ini buah dari segala daya upaya yang kader semua lakukan terutama kader demokrat Lampung atas arahan ketua DPD dan petunjuk ketum AHY berbuah manis.
"Atas hasil itu semua kami bersyukur alhamdulillah. Ini pelajaran berharga bagi partai Demokrat, agar bisa lebih baik dimasa yang akan datang dalam berparyai," ujarnya.
Wakil direktur eksekutif Demokrat Lampung, Toni Mahasan menambahkan, Kader partai demokrat Provinsi Lampung mengapresiasi keputusan pemerintah. Sebagaimana pihaknya meyakini dari awal bahwa gerakan Inkonstitusional yang dilakukan oleh Moeldoko cs tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan pemerintah sudah secara objektif dalam memutuskan persoalan ini.
"Mari kita kawal proses demokrasi yang pluralis di negara kita. Demokrasi yang beradab dan beretika, bukan demokrasi yang membajak dan membegal seperti yang dilakukan oleh Moeldoko cs," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SEGEL KANTOR PT URM,KONTRAKTOR JALAN SUTAMI
Berita Lainnya
-
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Menag Berharap UIN Raden Intan Lampung Dapat Jadi Rumah Peradaban
Minggu, 14 September 2025 -
Pelari dari Berbagai Daerah Meriahkan Azana Run 2025 di Stadion Pahoman Bandar Lampung
Minggu, 14 September 2025 -
Dugaan Korupsi Dana PI Menyeret Arinal Djunaidi, Pengamat: Penyidik Jangan Jadi Pembuat Gaduh Tanpa Hasil
Minggu, 14 September 2025