Kedapatan Bawa Sabu, Warga Lamteng Ditangkap Polres Metro
Kupastuntas.co, Metro - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, JP (38), warga Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH menyampaikan, tersangka merupakan warga Dusun Irian II, desa Toto Katon, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka JP ditangkap saat melintasi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (31/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram yang diduga akan dikonsumsi oleh tersangka.
"Kini tersangka JP beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Metro," terangnya.
Tersangka terancam pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA JADI BANDAR NARKOBA, TERCIDUK BAWA GANJA 1,6 KG
Berita Lainnya
-
BPK Temukan Kerugian Rp 477 Juta di Proyek Rigid Beton Jalan Dr. Soetomo Metro Lampung
Selasa, 14 Januari 2025 -
DPRD Metro Panggil Tiga OPD, Pembangunan Ruko Sudirman Jadi Hotel Dihentikan
Selasa, 14 Januari 2025 -
Jaringan Irigasi Rusak, Puluhan Hektar Sawah di Metro Utara Tiga Tahun Gagal Panen
Selasa, 14 Januari 2025 -
Dinas PU Kota Metro Anggarkan 40 Miliar Atasi Banjir dan Jalan Rusak
Selasa, 14 Januari 2025