Kedapatan Bawa Sabu, Warga Lamteng Ditangkap Polres Metro
Tersangka JP berikut barang bukti satu paket sabu yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, JP (38), warga Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH menyampaikan, tersangka merupakan warga Dusun Irian II, desa Toto Katon, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka JP ditangkap saat melintasi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (31/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram yang diduga akan dikonsumsi oleh tersangka.
"Kini tersangka JP beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Metro," terangnya.
Tersangka terancam pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA JADI BANDAR NARKOBA, TERCIDUK BAWA GANJA 1,6 KG
Berita Lainnya
-
PNS di Metro Lampung Tewas Ditembak di Bagian Kepala Usai Cekcok Utang
Minggu, 24 Mei 2026 -
Dugaan Bullying Siswa di Metro Viral, SMAN 4 Bantah Lakukan Pembiaran
Selasa, 19 Mei 2026 -
Kisruh GMNI Metro Memanas, DPK Unila Kampus B Bantah Hadiri Konfercablub
Selasa, 19 Mei 2026 -
Penerimaan PBB-P2 Metro Baru 12,9 Persen, Wakil Wali Kota Sebut Alarm Fiskal Daerah
Selasa, 19 Mei 2026








