Kedapatan Bawa Sabu, Warga Lamteng Ditangkap Polres Metro
Tersangka JP berikut barang bukti satu paket sabu yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, JP (38), warga Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH menyampaikan, tersangka merupakan warga Dusun Irian II, desa Toto Katon, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka JP ditangkap saat melintasi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (31/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram yang diduga akan dikonsumsi oleh tersangka.
"Kini tersangka JP beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Metro," terangnya.
Tersangka terancam pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA JADI BANDAR NARKOBA, TERCIDUK BAWA GANJA 1,6 KG
Berita Lainnya
-
May Day 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Metro Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis
Jumat, 01 Mei 2026 -
Rekomendasi DPRD Menguat, Pengamat Minta Dewan Kunci Pemkot dengan Matriks dan Deadline
Jumat, 01 Mei 2026 -
Efril Hadi Tegaskan Rekomendasi LKPJ 2025 Wajib Ditindaklanjuti, DPRD Metro Siapkan Langkah Tegas
Jumat, 01 Mei 2026 -
DPRD Bongkar 21 Masalah Serius Pemkot Metro, Warning untuk Walikota
Kamis, 30 April 2026








