Kedapatan Bawa Sabu, Warga Lamteng Ditangkap Polres Metro

Tersangka JP berikut barang bukti satu paket sabu yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, JP (38), warga Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH menyampaikan, tersangka merupakan warga Dusun Irian II, desa Toto Katon, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka JP ditangkap saat melintasi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (31/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram yang diduga akan dikonsumsi oleh tersangka.
"Kini tersangka JP beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Metro," terangnya.
Tersangka terancam pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA JADI BANDAR NARKOBA, TERCIDUK BAWA GANJA 1,6 KG
Berita Lainnya
-
Kepala Daerah se-Lampung Teken MoU Jaga Desa dengan Kejaksaan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wujudkan Ekonomi Mandiri, Pemkot Metro Rancang Budidaya Lele Serentak di 22 Kelurahan
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Warga Serbu Pasar Murah di Pasar Cendrawasih Metro
Selasa, 12 Agustus 2025