TAJUK - Proyek Setengah Jadi
Kupastuntas.co - Proyek mangkrak alias tidak rampung dibangun seperti sudah menjadi tradisi. Ada proyek mangkrak karena kontraktornya terjerat masalah hukum, ada pula proyek mangkrak sebab kontraktornya tidak profesional.
Untuk alasan kedua ini, kontraktornya masih dibayar sesuai dengan volume pekerjaan yang sudah diselesaikan. Paling tidak masih bisa pulang modal. Namun, banyak pekerjaan yang ditinggalkan kontraktor yang kemudian tidak bisa dipakai atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Di Provinsi Lampung, proyek mangkrak bisa dijumpai di sejumlah lokasi. Antara lain, proyek pembangunan GOR Saburai senilai Rp5,5 miliar, kini terlihat jelas seperti bangunan tua atau tidak terpakai.
Selanjutnya, proyek Gedung Akademik Center (GAC) IAIN Metro senilai Rp32 miliar, juga kini hanya berbentuk bangunan yang tidak terpakai. Lalu proyek flying fox di Kelurahan Sumbersari, Kota Metro senilai Rp2,2 miliar, kini juga belum bisa dioperasikan. Sehingga sebagian bangunannya mulai rusak.
Baca juga: Telan Dana APBD 2,2 Miliar, Proyek Flying Fox di Metro Mangkrak (Bagian 1)
Jika negara sudah mengeluarkan anggaran begitu besar untuk pembangunan fasilitas tersebut, namun kemudian tidak bisa dipakai sesuai harapan tentu sangat disesalkan. Semestinya ada pertanggungjawaban secara hukum, bagi kontraktor yang nakal seperti itu.
Jangan cuma dibayar sesuai volume pekerjaan yang telah diselesaikan, atau
disanksi membayar denda saja. Karena saat fasilitas yang dibangun setengah jadi
kemudian tidak bisa dipakai, jelas negara sudah dirugikan. Ada keuangan negara
yang hilang akibat ulah kontraktor nakal tersebut.
Apalagi, kini fenomena proyek mangkrak seperti terjadi hampir di semua daerah. Harus ada evaluasi khusus dalam menyikapi maraknya proyek mangkrak ini. Sehingga kedepan tidak ada lagi atau bisa diminimalisir.
Jangan justru setiap tahun jumlah proyek mangkrak
terus bertambah. Jika hal ini terus dibiarkan, maka keuangan negara akan terus
bocor dimakan kontraktor-kontraktor nakal.
Deputi Kepala Badan
Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Ikmal Lukman pernah mengatakan data
yang dimilikinya terdapat 24 proyek mangkrak bernilai Rp708 triliun, dan
sekitar seperenamnya atau empat proyek bernilai Rp206 triliun mulai berhasil
diselesaikan oleh pemerintah pada tahun 2020.
Dari total 24 proyek
yang mangkrak senilai Rp708 triliun tersebut sedikitnya telah menggambarkan
bahwa proyek yang mangkrak nilainya sangat signifikan.
Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah harus melakukan evaluasi internal karena sejumlah
proyek infrastruktur masih mangkrak. Padahal, infrastruktur merupakan salah
satu program andalan.
Kurangnya kontrol secara berjenjang mulai dari BUMN, Kementerian BUMN dan pemerintah yang menjadi penyebab utama banyaknya proyek mangkrak. Akibatnya, tujuan investasi yang sesungguhnya tidak dapat terwujud, yang mana sejatinya investasi adalah kunci dari pertumbuhan ekonomi nasional, karena tanpa investasi, pertumbuhan ekonomi nasional akan sulit dapat diwujudkan. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SEGEL KANTOR PT URM, KONTRAKTOR JALAN SUTAMI
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024